Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang, lantaran Edy tak memenuhi panggilan pertamanya pada Senin (14/12) lalu. Ketika itu, Ia meminta kepada penyidik agar menjadwalkan ulang pemeriksaan itu.
Saat di Bareskrim Polri, Edy membantah rumor bahwa dirinya membayar saksi dalam investigasinya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, dimana dalam investigasi itu kemudian diunggah di akun Youtube bernama 'Bang Edy Channel' berjudul Laporan Langsung Dari TKP Ditembaknya 6 Laskar FPI DI TOL KM 50.
"Kalau soal bayar saksi kan saya sudah bikin video bantahan ya kan. Yang pasti itu bohong. Saya bilang video saya bilang itu cuma cara-cara PKI lah, cara-cara komunis yang memutar balikan fakta, memfitnah segala macam," kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12).
Salah satu poin yang di ungkap Edy dalam YouTube tersebut bahwa ada perbedaan keterangan saksi yang ditemui di lapangan dengan laporan yang disampaikan polisi.
Edy hadir didampingi oleh sejumlah tim kuasa hukumnya. Keterangan Edy dibutuhkan penyidik untuk mendalami insiden yang terjadi di Jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut.
Surat pemanggilan terhadap Edy sendiri tertuang dalam Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/DitTipidum. Dalam surat itu dikatakan bahwa Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: