"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya. Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah, bukan (memenuhi) panggilan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Yusri menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya usai melakukan swab test terhadap Habib Rizieq langsung memberikan surat penangkapan, bukan pemanggilan. Pasalnya, jelas Yusri, pendiri FPI itu telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Soal Kemungkinan bakal langsung dilakukan penahanan, Yusri menyebut hal itu merupakan kewenangan serta objektifitas dari penyidik.
"Untuk penahanan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan gitu loh," pungkas Yusri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: