Berkas Sudah Diserahkan Ke Jaksa, Jumhur Hidayat Dan Syahganda Akan Disidang
Kamis, 03 Desember 2020, 23:06 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membelakangi Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat merilis kasusnya/Ist

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merampungkan atau p-21 berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian saat aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Adapun berkas yang telah dirampungkan oleh penyidik milik tersangka Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan, keduanya merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, berkas keduanya telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), hari ini.
"Tersangka J sudah P21, Tersangka SY sudah P21 dan hari ini sudah diserahkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers, di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12).
Sementara, lanjut Awi, tersangka HYS telah selesai tahap P21 dan akan dilimpahkan oleh penyidik pada 7 Desember 2020.
Sedangkan kepada tersangka Devi dan tersangka Anton Permana masih tahap P19.