Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi Yudisial Dan Komjak Bakal Awasi Jalannya Sidang Dugaan Mafia Tanah Jakarta Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 01 Desember 2020, 14:21 WIB
Komisi Yudisial Dan Komjak Bakal Awasi Jalannya Sidang Dugaan Mafia Tanah Jakarta Timur
Ilustrasi
rmol news logo Mantan juruukur tanah Badan pertanahan Nasional (BPN), Paryoto diagendakan menjalani sidang putusan atas kasus pemalsuan sertifikat tanah atau dugaan 'mafia tanah' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/12).

Paryoto dan Achmad Djufri disidang dalam kasus sertifikat palsu di Cakung Jakarta Timur. Sementara satu tersangka lainnya Benny Simon Tabalujan masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Australia.

Terhadap persidangan ini, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan akan mengawasi jalannya sidang tersebut.

Soal buronan, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus meminta hakim PN Jakarta Timur tetap berproses pada jalur yang benar.

“Saya minggu depan baru mau ke Jakarta Timur, saya kira hakim on the track saja, jangan terpengaruh hal-hal yang bisa mengganggu marwah pengadilan,” ujar Jaja dalam keterangannya.

Jaja berpendapat, terkait Benny yang masih berada di luar negeri dan dalam proses DPO memang sulit dieksekusi atau dipaksa hadir di pengadilan. Dia juga mempertanyakan adanya kuasa hukum Benny di Jakarta, yakni Harris Azhar.

“Kalau DPO itu bisa komunikasi dengan kuasa hukumnya, bisa saja diminta pengacara agar hadir, ngapain sih lari-lari. Namun kalau memang tidak komunikasi kan sulit,” tuturnya. 

Pengacara di kasus pidana, kata Jaja, sifatnya adalah pendampingan, bukan mewakili secara hukum seperti misalnya di kasus perdata.

Sementara Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, meminta Majelis Hakim terus menjalankan persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah itu hingga tahap pengambilan keputusan.

“Jadi proses persidangan ini tidak menunggu. Bisa disidang secara terpisah. Tapi segera ditangkap buronan itu untuk mengikuti proses hukum. Kemudian, diperberat hukumannya dibandingkan vonis terdakwa lainnya,” kata Barita.

Menurut Barita, jaksa bisa menempuh cara lain untuk mengadili Benny Tabalujan cs. Salah satunya, jaksa mengajukan kepada Majelis Hakim untuk  menggelar persidangan untuk terdakwa lainnya secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

“Boleh saja. Bisa ada ketentuannya. Kalau buronnya tidak kunjung ditangkap. Itu langkah yang bisa ditempuh. Tentunya, kalau in asentia itu harus tetap memaksimalkan mencari buronannya,” lanjut Barita.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. 

Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Adapun sidang di PN Jakarta Timur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA