Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik mengagendakan pelimpahan tahap II yakni tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan pada bulan Desember 2020 yang akan datang.
Dengan begitu, perkara yang menjerat Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan akan segera disidangkan.
"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020.
Berkas perkara MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," kata Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/11).
Selain Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan yang merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, dalam perkara yang sama, Bareskrim siber juga telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Mereka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, dan KA. Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: