Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Desember, Polri Bakal Serahkan Syahganda Dan Jumhur Ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 27 November 2020, 19:00 WIB
Desember, Polri Bakal Serahkan Syahganda Dan Jumhur Ke Jaksa
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membelakangi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat saat merilis perkara yang menjeratnya/Ist
rmol news logo Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mengebut pemberkasan perkara dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran dikalangan rakyat terkait penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dengan tersangka Muhammad Jumhur Hidayat (MJH) dan Syahganda Nainggolan (SN).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik mengagendakan pelimpahan tahap II yakni tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan pada bulan Desember 2020 yang akan datang.

Dengan begitu, perkara yang menjerat Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan akan segera disidangkan.

"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020.
Berkas perkara MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," kata Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/11).

Selain Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan yang merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, dalam perkara yang sama, Bareskrim siber juga telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Mereka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, dan KA. Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA