Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Haris Azhar Diminta Hadirkan Benny Tabalujan Di Depan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 18 November 2020, 14:37 WIB
Haris Azhar Diminta Hadirkan Benny Tabalujan Di Depan Publik
Ilustrasi/Net
rmol news logo Proses hukum kasus penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur perlu menghadirkan tersangka Benny Simon Tabalujan yang kini belum pernah diperiksa pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemilik tanah bernama Abdul Halim, Hendra berkenaan dengan kabar penunjukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar sebagai kuasa hukum Benny Tabalujan.

"Kalau memang (Haris Azhar) kuasa hukumnya, hadirkan dong Benny Simon Tabalujan," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11).

Benny sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan juruukur BPN, Paryoto dan kolega Benny, Achmad Djufri. Paryoto dan Achmad Djufri diketahui sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur.

Sedangkan Benny yang dikabarkan berada di Australia belum pernah sekalipun hadir dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya. Oleh karenanya, ia berharap Haris Azhar bisa segera menghadirkan kliennya karena beberapa lahan yang dimilikinya diduga tersandung kasus hukum.

"Di antara tanah-tanahnya itu, semuanya berperkara. Ada yang dilaporkan di Polres Jakarta Timur, ada yang sedang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, ada yang sedang digugat di PTUN dan entah ada yang mana lagi, itu Benny Simon Tabalujan," papar Hendra.

Di sisi lain, Hendra yakin aparat kepolisian bertindak profesional dalam menangani kasus Benny Tabalujan. Apalagi kasus ini sudah naik ke pengadilan di mana Paryoto telah dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan penjara.

"Jika Paryoto bisa disidangkan tentu sudah melalui suatu proses penyidikan. Kalau seperti itu berarti kan sudah memenuhi unsur adanya suatu tindak pidana atau suatu kejahatan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA