Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terdakwa Kasus Sengketa Tanah Cakung Diintervensi, Kuasa Hukum: Keterangan Sudah Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 November 2020, 10:57 WIB
Terdakwa Kasus Sengketa Tanah Cakung Diintervensi, Kuasa Hukum: Keterangan Sudah Dicabut
Terdakwa kasus sengketa tanah di cakung Jakarta, Paryoto/Net
rmol news logo Dalam nota pembelaan, terdakwa kasus sengketa tanah di cakung Jakarta, Paryoto mengakui ada seseorang yang telah mengintervensi dirinya dalam proses pemeriksaan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menyebutkan, oknum swasta berinisial A tersebut berperan menekan Paryoto, juruukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.

"Klien kami kemudian telah resmi mencabut keterangan itu karena pemeriksaan waktu itu dalam posisi mengalami tekanan," Kata Warda saat membacakan nota pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).

Warda kemudian juga menyatakan, terkait tudingan adanya penerimaan uang untuk kepentingan pribadi itu dipastikan tidak pernah terjadi. Namun, uang yang diterima Paryoto semata berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Bahwa keterangan yang menyebutkan klien kami menerima uang dari Ahmad Jufri itu tidak benar, karena dia di bawah tekanan dari seseorang yang berinsial A," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10).

Berdasarkan penelusuran, ini diduga sebagai bagian dari pihak yang mencoba mengambil alih tanah dari keluarga Tabalujan.

Oleh karena itu, Paryoto yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh penuntut umum tetap berkeyakinan tidak bersalah. Dikarenakan, apa yang dilakukannya semata-mata telah sesuai dengan prosedur pengukuran di kantor pertanahan.

"Kami menghargai dan menghormati atas tuntutan tersebut, akan tetapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan atau membebaskan klien kami pak parioto dari segala macam tuntutan JPU," tutup Warda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA