Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Haris Azhar: Sengketa Tanah Cakung Tidak Boleh Berhenti Pada Oknum BPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 16 November 2020, 18:19 WIB
Haris Azhar: Sengketa Tanah Cakung Tidak Boleh Berhenti Pada Oknum BPN
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar/Net
rmol news logo Kalangan aktivis HAM mengapresiasi sikap Kementerian ATR/BPN yang menjatuhkan hukuman terhadap 10 pejabat BPN DKI Jakarta karena diduga "bermain" dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. Meski begitu kasus ini belum tuntas.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kita bolehlah tepuk tangan, tapi ini belum tuntas. Jadi temuan dari Irjen BPN itu harus diteruskan," ujar Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, Senin (16/11).

Haris yang juga adalah Kuasa Hukum Benny Tabalujan menilai, perkara sengketa tanah antara Benny Tabalajun dengan Abdul Halim, bukan sekadar masalah perdata pertanahan. Tetapi juga ada dugaan tindak pidana. Mulai dari pemalsuan dokumen, mobilisasi uang, tindak pidana korupsi, sampai tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Ini sistematis, harus diungkap. Harusnya hasil dari Itjen BPN itu digunakan oleh polisi dan lain-lain untuk menempatkan kasus ini secara tepat, bahwa ini ada legal fraud atau administration fraud untuk mengambil alih lahan Benny," ujar dia.

Haris bilang, kasus ini bukan delik aduan. Dugaan tindak pidananya pun sudah kasat mata. Mulai dari pemalsuan dokumen, sampai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, penegak hukum harus lekas menindaklanjutinya.

Haris juga menyebut kasus ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja. Pihak-pihak lain mesti dikejar dalam kasus ini. Dia meyakini, Abdul Halim hanya "boneka" yang digunakan pihak lain untuk menjalankan aksi merebut tanah.

Pihak-pihak di belakang Abdul Halim inilah yang mampu membuat oknum pejabat BPN mengikuti arahan-arahannya untuk mengambil alih tanah hak Benny Tabalujan seluas 7 hektar itu.

"Dia (Abdul Halim) jadi boneka, jadi wayang saja. Kalau kata Metallica ada lagi master of puppet-nya. Tuan si bonekanya ada, jadi mesti dibongkar, harus dikejar," desak Haris. Abdul Halim dipakai 'sang dalang' untuk meraih simpati masyarakat. Dia diprofilkan sebagai orang tua miskin yang tanahnya direbut mafia tanah," tuturnya.

"Andalan mereka cuma nuduh Benny mafia tanah yang menzalimi Abdul Halim. Tapi habis itu Abdul Halim langsung dapat SHM 7 hektar, padahal girik yang diklaim dimilikinya cuma 5 hektar. Kan ajaib. Bahkan diduga, saat ini sudah terjadi perpindahan kepemilikan lagi ke pihak lain. Itu tidak diungkap. Dalangnya harus dikejar," tutup Haris menambahkan.

Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Yustan Alpiani sebelumnya mengungkapkan, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga "bermain" dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. Mereka diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Pertama, membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme.  Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA