Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UKM Dan UU Cipta Kerja, Sudahkah Keduanya Saling Menyapa?

OLEH: KANDI SOFIA SENASTRI DAHLAN, MBA, PH.D

Sabtu, 14 November 2020, 10:45 WIB
UKM Dan UU Cipta Kerja, Sudahkah Keduanya Saling Menyapa?
Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan bersama pelaku UMKM/Net
SAYA sangat tertarik mengamati kehidupan Usaha Kecil Menengah (UKM) di lingkungan kediaman saya di daerah Ciputat, Provinsi Banten. Jumlah UKM di daerah ini sudah tidak terhitung.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terdapat Warung Padang, Warung Tegal, Warung Kopi Aceh, Warung Bakso Malang, Warung Lele Pekalongan, dan Kedai Sate Banyumas. Dalam pandangan saya, mereka sudah menyatu dan  akrab dengan lingkungan yang penduduknya lintas profesi, dan menawarkan produk-produk dengan harga yang terjangkau masyarakat.

Fakta bahwa kulinari dari berbagai daerah di Indonesia ini sudah dapat dinikmati diluar kampung halaman mereka membuktikan, jika para wirausahawan tersebut tidak tinggal diam saja di tempat kelahiran mereka, namun berupaya keras untuk merambah hingga mendekati ibukota. Mereka mengandalkan kepandaian mereka dalam mengolah makanan tradisional ini.

Saat saya amati secara mendalam, ketangguhan UKM ini tergambar juga pada potret-potret yang lainnya seperti warung sembako, katering rumahan,  gerai fotokopi, percetakan kartu nama dan spanduk, serta biro-biro jasa yang menangani  pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor,  listrik, serta pajak bumi dan bangunan.

Pada pokoknya, ratusan UKM yang setiap harinya saya lihat ini memiliki kesamaan. Modal usaha mereka terbatas, dan seringkali terjerat hutang pada banyak pihak. Ratusan UKM ini kemungkinan tidak terdaftar di badan-badan perijinan, dan karenanya sulit berurusan dengan bank.

Mereka belum tentu memiliki pembukuan yang benar, karena mereka tidak terbiasa memisahkan antara urusan bisnis dengan kebutuhan pribadi. Banyak diantara mereka yang seringkali pindah-pindah karena sulit mengejar biaya sewa, dan terpaksa harus pulang kampung dimasa Covid-19 ini.

Namun jangan dilupakan bahwa dari aspek Sumber Daya Manusia, UKM merupakan pelaku ekonomi yang tangguh, ulet, dan tahan banting. UKM jarang melakukan transaksi perbankan, apalagi melakukan pinjaman dari Bank, yang seringkali menggunakan huruf kecil yang diujungnya ada tanda bintang. Mereka juga sulit memahami aturan perbankan yang serba rinci, terukur, dan menuntut pengembalian yang tepat waktu.

Dalam suasana Covid-19 dan ekonomi yang menurun inilah mereka samar-samar mendengar adanya Undang-Undang Cipta Kerja, yang dirancang untuk memberikan UKM tersebut status hukum yang jelas, serta secara bertahap bangun dan berdiri tegak sebagai pengusaha yang handal di tanah air mereka sendiri.

Diperkirakan, pelaku UKM yang sangat banyak ini juga tersebar dalam berbagai tingkatan pendidikan, sehingga tanpa sadar bersikap mengambang atas Undang-Undang tersebut di atas.

Jika dikaji secara mendalam, sebenarnya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dirancang untuk melindungi UKM  dari potensi persaingan usaha yang tidak sehat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang secara tidak langsung dapat melemahkan daya juang para UKM ini.  

Undang-undang Cipta Kerja ini juga akan memberikan para UKM perlindungan perbankan, seandainya mereka membutuhkan modal usaha, dan melepaskan diri dari jeratan para peminjam yang menggunakan suku bunga yang mencekik leher.

Terasa sekali saat ini diperlukan komunikasi publik yang tepat, antara pemerintah dan para UKM tersebut diatas. Komunikasi ini dapat dibuat melalui laman-laman yang sederhana tapi tepat guna, dengan fitur-fitur yang lucu, sehingga dapat dimengerti oleh mereka dan anak-anak mereka. Laman tersebut hendaknya juga dilengkapi nomor-nomor yang dapat dihubungi, sehingga mempermudah penelusuran lokasi dan kekhasan para UKM tersebut.

Cara lain yang dapat digunakan adalah melakukan sosialisasi massal dengan melibatkan kalangan perguruan tinggi yang memiliki program-program pengabdian masyarakat dari berbagai program studi mereka.  Para mahasiswa dan mahasiswi tersebut diharapkan dapat langsugn terlibat mewawancarai para UKM, menyelami harapan dan ketakutan mereka, serta mendampingi dalam pemberkasan sesuai persyaratan Undang-Undang Cipta Kerja.

Memang diperlukan keikhlasan bekerjasama secara terus menerus. Diharapkan kedepannya, UKM Indonesia dapat maju terus, kuat secara kelembagaan, handal secara manajemen dan bertaji secara teknologi. Secara bertahap UKM kita akan menjadi  petarung unggulan yang handal, dan siap menghadapi pelaku usaha asing yang sudah lama ingin merambah hingga lingkungan perkampungan Indonesia. rmol news logo article

Penulis adalah Wakil Rektor di Universitas Bunda Mulia di Jakarta


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA