Narkotika tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika periode September-Oktober 2020.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin, dan dihadiri unsur pimpinan dari instansi lain seperti KA BNN Sumut, para pejabat Utama Polda Sumut, perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional, LSM Anti Narkoba, dan lainnya.
"Ada 31 Kasus yang akan diserahkan ke Kejaksaan dengan tersangka sebanyak 53 orang, terdiri dari 51 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Dari 53 orang tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur sebanyak 2 orang tersangka laki-laki akibat melawan petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kapolda, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Kapolda menjelaskan, saat ini pihaknya terus bekerja untuk menekan peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Salah satunya memberikan perhatian khusus atas informasi yang menyebutkan ada warga masyarakat yang membudidayakan ganja di kawasan Mandailing Natal dan Tanah Karo.
"Saat ini Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang membudidayakan tanaman ganja di ladang rumahnya, yaitu di daerah Madina dan Tanah Karo dan sudah kita lakukan penindakan," jelas Kapolda Sumut.
"Sekali lagi saya tekankan masyarakat harus ikut berpartisipasi memberikan informasi penyalahgunaan narkotika. Ini semua demi keselamatan para penerus bangsa kita agar jangan sampai hancur karena barang haram ini,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: