Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan sertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Namun, usulan Anies Baswedan tidak sejalan dengan keinginan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia.
Terkait hal ini, pengamat kebijakan oublik, Amir Hamzah mengatakan, sangat layak bila sertifikasi Monas diberikan atas nama Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Bila kita merujuk undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang kedudukan Jakarta sebagai ibukota negara dan Monas itu merupakan ikon dari ibukota negara maka sudah selayaknya sertifikatnya atas nama pemerintah DKI Jakarta," ujarnya saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/11).
Menurut Amir, pemerintah pusat tidak perlu khawatir, sebab yang dimiliki Jakarta tidak otomatis menghilangkan hak secara nasional.
Dengan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah Jakarta maka tentu pembiayaan dan pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
"Sementara bila sertifikasinya ke pusat, jadi terlalu luas tanggung jawab pusat. Kan daerah-daerah lain juga punya ikon. Jadi ini buat menghindari problem yang bisa memberatkan tugas pemerintah pusat," pungkas Amir Hamzah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: