Menurutnya, selama belum dihentikan secara resmi oleh kepolisian, kasus yang dituduhkan itu tetap berjalan.
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul kepada wartawan, Senin (9/11).
Sementara jika sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus tetap bisa dibuka kembali asal ada bukti-bukti baru. Kalau Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, maka yang bersangkutan bisa mengajukan praperadilan.‎
Chudry berharap polisi transparan jika kasus Habib Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
‎
“Kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.
Habib Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
Pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎. Selain itu, ‎ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya telah dihentikan oleh Polda Jawa Barat. ‎
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: