Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amandemen UU, UEA Longgarkan Aturan Konsumsi Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 08 November 2020, 11:27 WIB
Amandemen UU, UEA Longgarkan Aturan Konsumsi Miras
Uni Emirat Arab (UEA) longgarkan sejumlah aturan ketat, termasuk konsumsi miras/Net
rmol news logo Uni Emirat Arab (UEA) mulai memperkenalkan pelonggaran atas hukum Islam ketat yang diberlakukannya.

Kantor berita negara, WAM melaporkan, pemerintah berupaya untuk melonggarkan pembatasan konsumsi minuman keras (miras). Hukuman untuk mengonsumsi, memiliki, dan menjual miras untuk mereka yang sudah berusia di atas 21 tahun akan dihapuskan.

Sebelumnya, warga negara UEA memerlukan izin khusus untuk mengonsumsi alkohol, baik di bar maupun rumahnya.

Selain itu, pemerintah juga akan merevisi aturan terkait hukuman pasangan tinggal bersama tanpa adanya ikatan pernikahan yang selama ini dianggap sebagai kriminal.

Pelonggaran-pelonggaran tersebut menjadi bagian dari amandemen UU yang diperkenalkan pemerintah pada Sabtu (7/11).

Di dalamnya juga terdapat klausul hukum yang menyatakan "pembunuhan demi kehormatan" akan disamakan sebagai pembunuhan biasa, sehingga hakim tidak dapat memberikan hukuman belas kasihan.

"Hukuman pidana reguler akan berlaku dalam kasus seperti itu," tulis WAM.

WAM lebih lanjut menyatakan, pelonggaran itu dilakukan karena banyak perempuan yang menjadi korban "pembunuhan demi kehormatan" yang entah bagaimana melanggar hukum Islam dan membuat 'malu' pada keluarga.

Relaksasi hukuman ketat yang diberlakukan oleh UEA sendiri terjadi di tengah normalisasi hubungannya dengan Israel yang diharapkan dapat membawa lebih banyak investasi dan turis.

Selain itu, Dubai juga akan menjadi tuan rumah World Expo pada 2021 hingga 2022, di mana rencananya ada 25 juta orang yang akan berkunjung untuk acara skala besar tersebut.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA