Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak SE Menaker Soal Upah Minimum 2021, KSPI Dan FSPMI Ancam Lakukan Mogok Kerja Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 30 Oktober 2020, 15:26 WIB
Tolak SE Menaker Soal Upah Minimum 2021, KSPI Dan FSPMI Ancam Lakukan Mogok Kerja Nasional
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal/Net
rmol news logo Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tegas menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menyatakan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka pihaknya akan meminta Gubernur untuk tidak mengikuti Surat Edaran Menaker tersebut.

"Kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti Surat Wdaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10).

Argumentasinya, lanjut Said Iqbal, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6%. Sedangkan angka inflasi mendekati 78%.

“Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesi. Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan masif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujarnya.

“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16%,” imbuh dia.

Said Iqbal yang juga Presiden FSPMI ini menegaskan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini lebih rendah dibandingkan 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8% dan inflasi 3%.

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8%. Namun demikian, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Derah bisa berunding, berapa kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.

Apalagi, kata dia, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum. Bahkan kalaupun ada yang tidak mampu, UU sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum.

Said Iqbal mengaku pihaknya mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh, bahwa tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

Bahkan di dalam forum yang lebih besar yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, tidak keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.

“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar Gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluarkan surat edaran tersebut,” kata Said Iqbal.

Dengan demikian, serikat buruh meminta agar para Gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut. Apabila tidak ada kenaikan upah minimum, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegasnya. "Berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada 6-8 Oktober lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik.”

Ditambahkannya, persoalan upah adalah persoalan di tingkat perusahaan atau pabrik. Mereka bisa mengajukan perundingan kenaikan upah yang dilakukan secara bersamaan di masing-masing perusahaan. Jika deadlock, maka sudah memenuhi persyaratan yang diatur UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan untuk melakukan mogok kerja.

“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, yang akan dilakukan KSPI dan buruh Indonesia adalah melakukan aksi puluhan ribu buruh pada 2 November di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi.

Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota di seluruh Indonesia, meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. Ditegaskan, bahwa aksi-aksi yang akan dilakukan KSPI adalah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.

Aksi serupa juga akan dilakukan pada 9 November di DPR RI untuk mendesak dilakukan Legislative Review terhadap UU Cipta Kerja. Selanjutnya tanggal 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, meminta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA