"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (26/10).
Menurut Argo oknum anggota Polri yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan.
"Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses," ungkapnya.
Jenderal bintang dua itu menegaskan Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan tak segan menindak siapapun termasuk anggota Polri yang terlibat.
"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," tandas Argo.
Kasus teranyar seorang oknum perwira Polri berisial IZ berpangkat Kompol di Riau terlibat dalam peredaran narkoba. Turut diamankan 16 kilogram sabu. Kompol IZ terancam dipecat dari Korps Bhyangkara
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.