Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Penangkapan Gus Nur, Politisi PKS Sedih UU ITE Dipakai Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 Oktober 2020, 13:38 WIB
Soal Penangkapan Gus Nur, Politisi PKS Sedih UU ITE Dipakai Lagi
Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur/Net
rmol news logo Langkah penegak hukum yang telah menetapkan tersangka dan menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur karena diduga melakukan ujaran kebencian menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengaku sedih karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digunakan untuk menangkap orang. Menurutnya, penangkapan terhadap warga negara dengan UU ITE dinilai buruk buat perkembangan demokrasi.

"Sedih karena pasal karet UU ITE pasal 27 dan 28 kembali dipakai. Ini sebenarnya buruk bagi perkembangan demokrasi," ujar Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (24/10).

Mardani mengatakan, pada era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono lebih sedikit kasus pidana ketimbang pemerintahan sekarang yang gemar menggunakan UU ITE. 

"Di zaman Pak SBY ada 72 kasus pidana berbanding 208 kasus pidana dengan jeratan UU ITE," lanjut Mardani.

Anggota Komisi II DPR ini menyarankan upaya musyawarah terlebih dahulu ketimbang menggunakan UU ITE untuk menangkap orang sebagaimana penangkapan Gus Nur. Ini antara lain untuk menjaga situasi kondusif pada masa pandemi Covid-19.

"Sangat bijak jika dilakukan musyawarah dan mediasi lebih dahulu agar suasana aman dan tentram dapat dijaga di masa pandemi," tuturnya.

Lebih lanjut, proses hukum harus adil dan transparan serta akuntabel harus dikedepankan aparat penegak hukum.

"Menyerukan proses hukum yang adil dan transparan serta akuntabel," tutup Mardani Ali Sera. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA