Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sampai Kapanpun Gereja Katolik Menolak Dan Tidak Mengijinkan Perkawinan Sesama Jenis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 24 Oktober 2020, 12:58 WIB
Sampai Kapanpun Gereja Katolik Menolak Dan Tidak Mengijinkan Perkawinan Sesama Jenis
RP. Tuan Kopong MSF/Net
DALAM  Kitab Hukum Kanonik (KHK). 1055-§ 1. Perjanjian (feodus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.

Dari kanon ini menegaskan bahwa Gereja Katolik hanya mengakui perkawinan yang sah kalau:

1. Dilaksanakan secara heteroseksual antar seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Dalam konteks ini Gerejapun menolak dan tidak mengijinkan perkawinan yang salah satu pihaknya melakukan trans gender.

2. Dan terarah pada prokreasi yang didahului dengan consumasi yaitu hubungan seks suami istri secaraa manusiawi yang mana perkawinan dengan sendirinya terarahkan menurut kodratnya dan dengannya suami istri menjadi satu daging (bdk. KHK. 1061-§. 1).

Bahkan dalam KHK. 1098 dengan tegas bahwa perkawinan tidak sah ketika seseorang melakukan tipu muslihat atau tertipu untuk memperoleh kesepakatan nikah mengenai suatu kualitas dari pihak lain (misalnya membuat dirinya sebagai seorang laki-laki atau perempuan namun dalam kenyataannya secara kodrati berjenis kelamin lain) yang menurut hakikatnya sendiri dapat sangat mengacau persekutuan hidup perkawinan.

Dari penjelasan singkat dengan berpijak pada beberapa kanon di atas, sudah jelas bahwa sampai kapanpun Gereja Katolik TIDAK AKAN PERNAH MENERIMA DAN MENGIJINKAN perkawinan sesama jenis apapun alasannya.

Pernyataan Paus Fransiskus

Untuk memahami pernyataan Paus Fransiskus terkait berita yang diplintir karena terjemahan kedalam bahasa Inggris tidak sesuai dengan bahasa asli yang digunakan oleh Paus Fransiskus dalam film documenter “Fransesco”, kita perlu melihat dan memahami sungguh sikap fundamental Paus Fransiskus terhadap perkawinan Katolik.

Paus Fransiskus dalam satu kesempatan pada tanggal 13 Mei 2015 menegaskan demikian:

“PERKAWINAN hanya ADA atau DAPAT TERJADI, antara seorang laki-laki dan seorang PEREMPUAN. Kita tidak bisa mengubah hal itu (tidak ada tawar menawar). Inilah existensi (naturaleza) Gereja dan sejarah umat manusia. Pada bagian akhir Paus Fransiskus menekankan sekali lagi hal yang sama bahwa: Perkawinan adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.”

(Pildorasdefe.net, terjemahan dari RP. Ranis Teluma MSF: menjalani studi Doktoral Moral di Spanyol).

Dari sikap fundamental Paus Fransiskus terhadap ajaran Gereja mengenai perkawinan Katolik, maka pada akhirnya kita bisa memahami bahwa pernyataan Paus Fransiskus dalam film dokumenter “Fransesco” menjadi heboh dan ramai di dunia maya dan juga di koran-koran lokal Indonesia termasuk online karena hanya mengutip satu istilah dari bahasa Spanyol “Covivencia Civil” yang kemudian diterjemahkan (diplintir) dalam bahasa Inggris menjadi civil union law yang justru sangat jauh dari arti sebenarnya dalam bahasa Spanyol.

Pernyataan Paus Fransiskus jelas-jelas tidak mengarah pada pembentukan rumah tangga dan ikatan secara sipil oleh kaum LGBT kemudian diterjemahkan secara sembarangan oleh media-media berbahasa Inggris yang kemungkinan besar tidak tahu bahasa Spanyol apalagi media Indonesia yang asal comot dan mungkin menggunakan terjemahan sesuka hati mereka untuk menaikan rating media mereka.

Maka untuk menjernihkan pemahaman saya dan kita semua, saya kemudian mengontak konfrater saya RP. Ranis Telum MSF yang dari segi bahasa Spanyol tidak diragukan lagi karena pernah menjadi misionaris di Chile dan sedang menyelesaikan studi Doktoral di bidang Moral di Spanyol.

Saya mengirimkan kutipan dalam bahasa Spanyol yang menjadi perdebatan dan pergunjingan di media sosial dan koran-koran lokal Indonesia yang kemudian diterjemahkan oleh Beliau.

Esto fue lo que dijo el Papa Francisco:

"Las personas homosexuales tienen derecho a estar en la familia. Son hijos de Dios, tienen derecho a una familia. No se puede echar de la familia a nadie, ni hacer la vida imposible por eso”. “Lo que tenemos que hacer es una ley de convivencia civil. Tienen derecho a estar cubiertos legalmente”, dijo el Papa Francisco. “Yo defendí eso”, añadió."

Terjemahan dalam bahasa Indonesia:

Hal-hal inilah yang disampaikan Paus:

"Orang-orang homoseksual punya hak untuk tinggal di tengah-tengah keluarganya. Mereka juga adalah anak-anak Allah. Kita tidak menyingkirkan dari tengah-tengah keluarga SIAPAPUN, termasuk mengucilkan dan membunuh masa depan mereka". "Yang harus kita lakukan adalah membuat payung hukum sipil hidup bersama. Mereka juga punya hak untuk dilindungi secara hukum. Lalu Paus menambahkan, "saya mendukung ini".

Pernyataan Paus Fransiskus ini harus dilihat dalam kerangka moral dan pastoral. Kita jangan lupa dengan pernyataan Paus Fransiskus ketika ditanya oleh seorang jurnalist terkait sikapnya terhadap kaum LGBT. Paus Fransiskus menjawab:

“Siapakah saya untuk menghakimi (mengadili).”

Ini adalah pernyataan “moral dan pastoral” terkait sikap kita terhadap kaum LGBT sebagai seorang pribadi manusia.

Dan kalau dilihat dengan mata hati yang jernih maka pernyataan Paus pada awal hingga akhir berkaitan satu sama lain artinya tidak bisah memisahkan antara satu pernyataan dengan lainnya.

Pertama, Paus Fransiskus mengajak kita semua untuk tidak bertindak diskriminatif, menyingkirkan, mengucilkan dan membunuh masa depan kaum homoseksual. Maka dari itu;

Kedua, Paus Fransiskus mengusulkan agar dibuat hukum sipil hidup bersama untuk melindungi pribadi homoseksual dari perlakukan buruk dan penolakan sosial terutama di dalam lingkaran keluarganya sendiri.

Maka sekali lagi kalau dipahami secara jernih dari terjemahan bahasa Spanyol dari berkompeten Paus Fransiskus sedang membela apa yang selalu dan akan selalu dibela oleh Gereja yaitu: MARTABAT PRIBADI MANUSIA, dan karena itu mengusulkan payung hukum sipil untuk melindungi mereka yang diperlakukan tidak adil.

Sampai disini jelas sikap Paus Fransiskus bahwa dalam pernyataannya TIDAK PERNAH MEBERIKAN DUKUNGAN UNTUK PERNIKAHAN SIPIL BAGI HOMOSEKSUAL.

Ketiga, Paus Fransiskus mengatakan mendukung dalam arti mendukung agar martabat pribadi mereka sebagai seorang manusia dilindungi dengan hukum sipil. Dalam konteks ini menjadi jelas bahwa yang dimaksud oleh Paus Fransiskus BUKAN MENDUKUNG PERKAWINAN SIPIL HOMOSEKSUAL.

Untuk Umat Katolik

Sebagai umat Katolik Yang bijaksana maka ketika mendapat berita seperti ini;

Tidak atau jangan terburu-buru memposting lalu dengan bahasa protes atau menghakimi.

Tanyakan pada yang berkompeten atau kalau dalam bahasa asing, minta penerjemah yang kompeten. Jangan andalkan pemahaman atau terjemahan sendiri yang justru salah dari maksud yang sebenarnya.

Sebagai sesama Katolik sangat tidak elok dan bijaksana kalau kita sendiri “berdebat” dan mempertahankan pendapat sendiri sebagai yang benar. Kalau berita terkait Gereja kita maka, bersama-sama saling mencari informasi yang baik dan benar untuk saling melengkapi, mencerahkan dan menjernihkan.

“Jangan biarkan diri kita dibohongi dan dimanipulasi oleh siapapun dan berita apapun yang ingin menggoncang Gereja Katolik, karena hingga hari ini Gereja Katolik yang PALING TEGAS MENOLAK PERKAWINAN SESAMA JENIS namun tidak mengucilkan dan menyingkirkan kaum LGBT tetapi membela hak-hak sipil mereka sebagai seorang pribadi manusia yang bermartabat.” rmol news logo article


RP. Tuan Kopong MSF
Penulis adalah Misionaris yang sedang bertugas di Pilipina-Keuskupan Novaliches

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA