Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembelaan Demokrat, Sekdaprov Jatim Telah Jalankan Program Unggulan Khofifah-Emil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 24 Oktober 2020, 00:45 WIB
Pembelaan Demokrat, Sekdaprov Jatim Telah Jalankan Program Unggulan Khofifah-Emil
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sri Subianti/Net
rmol news logo . Fraksi Partai Demokrat menilai kinerja Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono sebagai Ketua Anggaran Pemprov Jatim,  telah mendukung, menterjemahkan dan menjalankan apa yang menjadi program Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak yang dijanjikan saat kampenye Pilgub Jatim 2018 kemarin.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sri Subianti menegaskan tidak benar bila Sekda disebutkan tidak menjalankan perogram Gubernur yang ada di Nawa Bhakti Satya.

"Jika ada beberapa program yang belum dijalankan, itu hanya karena aturan yang harus disinkronisasi sehingga butuh waktu dalam pengambilan keputusan," ujar Sri Subianti,seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (23/10).

Antie sapaan akrab Sri Subiati menjelaskan, jika selama ini Sekdaprov Heru Tjahyono telah menjalankan tugas yang telah diperintahkan Gubernur sebagai atasannya dengan baik.

Dikatakan Sri, kalaupun belum selesai 100 persen, menurutnya disebabkan karena butuh waktu untuk sinkronisasi sesuai dengan nomenklatur.

“Ini suatu bentuk kehati-hatian sebagai Kepala Anggaran di Pemprov Jatim. Saya yakin Insya Allah dalam waktu dekat ini KUA PPAS sudah diserahkan ke dewan karena Sekdaprov butuh waktu sinkronisasi,” jelas wanita ayu ini.

Berdasar kenyataan itulah, Antie yang juga Anggota Komisi E DPRD Jatim tidak setuju kalau Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dituding menghalang-halangi bahkan mengabaikan program andalan Gubernur Khofifah.

Jika keterlambatan penyerahan KUA PPAS 2021 ke dewan karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan sinkronisasi dalam pelaksanaan beberapa aturan. Di antaranya Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu pemberlakuan Permendagri 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Ada juga Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi  dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Terakhir Surat Edaran Mendagri tanggal 12 Oktober 2020 No 050/4189/Keuangan Daerah tentang Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," pungkas wanita yang juga Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA