Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengedar Narkoba Yang Manfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Unjuk Rasa Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 12:47 WIB
Pengedar Narkoba Yang Manfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Unjuk Rasa Ditangkap
Rilis penangkapan kurir narkoba seberat 9,2 kilogram yang akan diselundupkan ke Pontianak oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta/RMOL
rmol news logo Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kesekian kalinya kembali menggagalkan peredaan gelap narkoba. Kali ini petugas berhasil melakukan pengungkapan di sebuah kawasan dipondok aren Tangerang Selatan, pada Kamis (22/10).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Uniknya para pengedar ini memanfaatkan momen unjuk rasa yang marak terjadi dimana-mana menyusul disahkanya UU Cipta Kerja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan bahwa penangkapan jaringan tersebut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya di daerah cawang Jakarta Timur.

"Kami tengah mendalami adanya dugaan jaringan narkoba lainnya yang  memanfaatkan aksi demo besar-besaran menolak UU Cipta kerja saat ini " ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Jumat, (23/10).

Dimana moment saat ini sangat baik dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk melakukan peredaran gelap narkoba disaat para petugas tengah sibuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Arif Purnama Oktora pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan lapas.

ketiga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial CR ( 34 ), FH (22) dan seorang wanita berinisial RR ( 24 ) dan saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan sebuah koper yang berisi Paket besar narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA