Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jumat Gelar Perkara Internal, Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 21:20 WIB
Jumat Gelar Perkara Internal, Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri direncanakan bakal segera menetapkan tersangka kebakaran hebat Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, hari ini tim penyidik Bareskrim melakukan ekspose gelar perkara bersama dengan jaksa peneliti di Kejaksaan Agung.

"Sore tadi rencananya pukul 15.30 penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di kejagung," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/10).

Untuk penetapan tersangka, sambung Awi, dalam waktu dekat bakal segera diumumkan. Awi mengatakan, tim penyidik melakukan gelar perkara tersendiri secara internal untuk penetapan siapa pelaku pembakar gedung korps adhiyaksa.

"Nanti dilakuakn gelar tersendiri, internal, yang direncanakan hari Jumat pagi (23/10)," pungkas Awi.

Dari hasil penyelidikan Puslabfor dan Inafis Bareskrim Polri kebakaran hebat yang melahap hampir semua Gedung Utama Kejagung itu bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik, melainkan akibat dari nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, lantaran diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Sehingga, kesimpulan Bareskrim terdapat unsur dugaan pidana dalam kebakaran itu. Pelaku penyebab kebakaran dijerat dengan pasal 187 KUHP dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA