Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini menuding ada oknum yang sengaja menghambat penyelesaian proses sertifikat tanah tersebut.
"Ini tentu ada oknum baik itu di BPN maupun Kejaksaan yang "bermain" agar sertifikat tanah warga korban lumpur tersebut tidak kunjung diselesaikan," Rahmat Muhajirin, Jumat (16/10) seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJatim.
Menurut Rahmat Muhajirin, akibat dari dugaan oknum yang bermain itu, warga Perumahan Renojoyo tersandera dalam menunggu penyelesaian sertifikat tanahnya, padahal persoalan tersebut sudah ditangani kejaksaan serta BPN Sidoarjo.
"Kemarin warga juga mendatangi BPN, namun warga kecewa karena jawabannya juga tidak pasti kapan selesai sertifikatnya," ujarnya.
Karena tak kunjung tuntas, Rahmat Muhajirin bersama Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Emir Firdaus mengadukan masalah kasus mandeg proses sertifikasi tanah warga Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo kepada Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono.
"Pak PJ Bupati Hudiyono, ini Pak Rahmat menyampaikan ada keluhan warga Kedungsolo yang 12 tahun pengurusan sertifikat tanahnya belum selesai, kasihan warga pak," ujar Emir Firdaus kepada Pj Bupati Hudiyono saat bertemu di Masjid Candi, Jumat (16/10).
Seperti diketahui puluhan warga yang mewakili sekitar 621 warga korban lumpur Lapindo yang kini bermukim di Perumahan Reno Joyo, Desa Kedung Solo, Porong, mendatangi kantor BPN Sidoarjo, Kamis (15/10).
Warga kesal karena sudah 12 tahun sertifikat tanah miliknya tak kunjung jadi.
Perwakilan warga menanyakan kelanjutan pengurusan sertifikat tanah yang hingga sekarang belum juga tuntas.
"Kami datang BPN Sidoarjo menanyakan masalah sertifikat tanah warga perumahan Reno Joyo yang sudah 12 tahun terkatung-katung, kami minta solusi atas terbengkelainya pengurusan sertifikat tanah yang tidak kunjung tuntas," kata Dimas didampingi Suhartono selaku wakil warga.
Dimas menambahkan, sebanyak 621 warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengeluh karena lahan pengganti yang ditempati sebagai relokasi di Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sejak 12 tahun terakhir tak bisa disertifikatkan baik tanah maupun bangunannya
.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: