Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Bukan Lembaga Cuci Tangan

Jumat, 16 Oktober 2020, 17:54 WIB
MK Bukan Lembaga Cuci Tangan
Adam Muhshi/RMOL
rmol news logo SELAIN kontennya dinilai banyak bermasalah, proses penyusunan RUU Cipta Kerja juga dilakukan secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan prinsip keterbukaan. Pantas saja jika kemudian persetujuan DPR dan Presiden terhadap RUU Cipta Kerja yang dilakukan pada 5 Oktober 2020 segera disusul demonstrasi penolakan terhadapnya.

Selain itu, banyak pihak yang telah berencana untuk melakukan upaya konstitusional dengan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ada pula yang mengusulkan dan menuntut langkah konstitusional lainnya, yaitu agar Presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) pencabutan ketika RUU Cipta Kerja itu telah disahkan dan diundangkan.

Usulan supaya Presiden mengeluarkan Perppu bisa dikatakan hal yang tak mungkin bisa diharapkan. Sebab, RUU Cipta Kerja berasal dari usulan Presiden yang kemudian dibahas dan disetujui bersama dengan DPR. Apabila Presiden mencabutnya melalui Perppu, maka sudah pasti akan timbul kesan Presiden ingin cuci tangan dan itu merupakan bentuk pengkhianatan yang nyata kepada DPR.

Sinyal tak mungkinnya pencabutan melalui Perppu, setidaknya telah ditunjukkan oleh saran Presiden untuk menempuh pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bagi pihak yang tidak setuju dengan RUU Cipta Kerja tersebut (RMOL.ID, Jumat (9/10).

Artinya, langkah konstitusional inilah yang paling memungkinkan manakala ia dinilai cacat prosedur dan/atau cacat substansi (materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945).

Sebab, apabila suatu undang-undang cacat prosedur dan/atau cacat substansi (materi muatannya), maka ia dapat dimohonkan pembatalannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Cacat prosedur adalah dasar pengujian formilnya (formele toetsingsrecht), sedangkan cacat materi muatan merupakan dasar pengujian aspek materiilnya (materiele toetsingsrecht).

Legalitas Formal

Meskipun pencabutan UU Cipta Kerja melalui perpu tak mungkin dapat diharapkan, akan tetapi secara konstitusional ia dimungkinkan dan sah untuk dilakukan oleh Presiden. Dalam praktik, “kegentingan memaksa” berupa penolakan yang kuat dari publik terhadap suatu UU pernah dijadikan sebagai dasar dalam penerbitan Perppu.

Selain melalui Perppu, pencabutan atau perubahan dapat pula dilakukan melalui legislative review. Dalam hal ini DPR dapat menampung aspirasi publik dengan cara membentuk UU untuk melakukan perubahan substansi RUU Cipta Kerja setelah ia disahkan dan diundangkan.

Artinya bahwa pencabutan melalui perppu atau perubahan melalui legislative review sama-sama dimungkinkan secara konstitusional hanya setelah RUU Cipta Kerja disahkan dan diundangkan. A contrario, pencabutan atau perubahan tidak dapat dilakukan terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebelum ia disahkan dan diundangkan.

Oleh sebab itu, sangat ironis ketika ada beberapa naskah RUU Cipta Kerja beredar ke publik setelah persetujuan dilakukan terhadapnya oleh DPR dan Presiden. Keberadaan sejumlah naskah tersebut ditengarai oleh sejumlah pihak karena masih dilakukannya perubahan terhadap substansi RUU Cipta Kerja. Padahal sejak disetujui dalam rapat Paripurna, DPR dan Presiden baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap substansi RUU Cipta Kerja.

Dugaan publik bahwa perubahan dilakukan terhadap substansi telah dibantah oleh pihak DPR. Hal itu misalnya tampak melalui pernyataan Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Firman Soebagyo, yang mengatakan bahwa perubahan hanya dilakukan berkenaan dengan teknis penulisan saja (RMOL.ID, Rabu (14/10). Apabila benar bahwa perubahan memang hanya mengenai teknis penulisan, maka hal itu dapat dibenarkan secara hukum.

Akan tetapi apabila ternyata perubahan dilakukan pula terhadap substansi, maka hal itu bukan hanya cacat prosedur seperti telah diungkapkan oleh sejumlah ahli tetapi sekaligus cacat wewenang. Penjelasan Pasal 12 menyatakan bahwa “Tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang …”. A contrario, baik DPR maupun Presiden tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan terhadap substansi RUU Cipta Kerja sejak ia telah disetujui bersama.

Memang betul bahwa DPR dan Presiden memiliki wewenang untuk melakukan pembahasan dan perubahan-perubahan terhadap RUU Cipta Kerja, namun hal itu hanya dapat dilakukan sampai keputusan persetujuan diambil dalam rapat peripurna dan setelah itu keduanya tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan perubahan terhadap substansi RUU tersebut.

Sejak disetujui bersama dalam rapat Paripurna, wewenang DPR terbatas hanya untuk membenahi teknis penulisan sebelum dikirim kepada Presiden untuk disahkan dan kemudian diundangkan. Demikian pula Presiden kewenangannya dibatasi hanya untuk mengesahkan dan mengundangkan RUU Cipta Kerja tersebut.

Dengan demikian, jika yang diundangkan adalah naskah RUU Cipta Kerja yang diubah substansinya setelah terjadinya persetujuan DPR dan Presiden, maka hal itu jelas akan menyebabkan adanya cacat wewenang dan cacat prosedur.

Wewenang dan prosedur ini merupakan komponen dari legalitas (keabsahan) formal UU Cipta Kerja yang apabila tidak terpenuhi akan menyebabkan UU Cipta Kerja Cacat hukum.

Legalitas formal telah melahirkan asas praesumptio iustae causa yang menjadi pintu pengaman bagi tindakan DPR dan Presiden dalam membentuk UU Cipta Kerja. Berdasarkan asas tersebut, sejak RUU Cipta Kerja diundangkan, maka ia harus dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalannya.

Secara a contrario, selama belum diadakan pembatalan terhadap UU Cipta Kerja, maka selama itu pula ia harus dianggap sah. Implikasinya, manakala telah disahkan dan diundangkan, RUU Cipta Kerja tersebut hanya dapat dibatalkan (vernietigbaar), bukan batal (nietig) ataupun batal demi hukum (van rechtswege nietig).

MK Bukan Lembaga Cuci Tangan

Berbeda dengan materi muatan yang masih dapat diperdebatkan kebenarannya tergantung pada dalil yang dijadikan sebagai dasar argumentasi hukum masing-masing pihak yang setuju dan menolak RUU Cipta Kerja,  cacat wewenang dan prosedur terang benderang ada apabila benar bahwa perubahan substansi masih dilakukan terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disetujui.

Hal ini tentu saja akan menjadi senjata yang sangat ampuh untuk memukul mundur keabsahan dan keberlakuan UU Cipta Kerja melalui pengujian formil ke Mahkmah Konstitusi.

Apalagi tidak semua fraksi dalam rapat paripurna setuju terhadap RUU Cipta Kerja. Seperti diketahui bahwa Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja Tersebut (RMOL.ID, Senin (5/10).

Artinya bahwa selain publik, fraksi demokrat dan fraksi PKS tentu saja akan mengawal apakah benar perubahan yang dilakukan terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disetujui hanya terkait teknis penulisan saja.

Berdasarkan realitas tersebut, sangat tidak tepat ketika sejumlah ahli meragukan dan bahkan mengatakan permohonan judicial review kepada MK akan sia-sia dan tak dapat diharapkan. Dikatakan bahwa para hakim MK telah diberikan hadiah berupa perpanjangan masa jabatan melalui revisi UU MK.

Namun, harus diingat bahwa para hakim konstitusi telah disumpah untuk memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Selain itu, hakim konstitusi telah dituntut pula untuk taat pada kode etik dan pedoman perilaku yang menaunginya. Dengan sumpah, kode etik dan pedoman perilaku tersebut, tidak mungkin para hakim konstitusi bersepakat membiarkan Mahkamah Konstitusi menjadi sebuah lembaga cuci tangan penyimpangan pelaksanaan kewenangan lembaga lain.

Artinya, apabila cacat wewenang dan prosedur tersebut terbukti kebenarannya, maka sudah seyogianya bagi MK untuk mengabulkan permohonan judicial review UU Cipta Kerja.

Mari percayakan kepada para hakim konstitusi yang mulia untuk membuktikan independensi dan imparsialitas mereka.

Sebab, kalau tidak dipercayakan kepada MK, lalu mekanisme hukum apa lagi yang akan dilakukan oleh kita? Apakah akan terus mendorong melalui demontrasi agar presiden mengeluarkan Perppu atau agar DPR membentuk UU Perubahan atas UU Cipta Kerja? Apakah itu memungkinkan?rmol news logo article


Adam Muhshi
Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga dan Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA