Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilarang Baca 'Muhammad Al Fatih 1453', PPP: Penulis Buku Merdeka Dalam Berpikir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 04:54 WIB
Dilarang Baca 'Muhammad Al Fatih 1453', PPP: Penulis Buku Merdeka Dalam Berpikir
Ahmad Basarah/Net
rmol news logo Buku tokoh Hizbut Tharir, Felix Siauw, berjudul "Muhammad Al-Fatih 1453" dilarang dikonsumsi oleh siswa SMA/SMK di Bangka Belitung.

Hal tersebut disuarakan oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Dia menyebut HTI merupakan organisasi terlarang di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI Illiza Saaduddin Jamal menyampaikan setiap karya ilmiah harus dihargai dengan kacamata ilmiah bukan kacamata politik.

“Bila organisasi HTI telah dilarang, maka kita menghargai setiap karya ilmiah dari anak bangsa yang sesuai dengan norma, nilai, keyakinan masyarakat kita, serta sesuai dengan asas-asas penting kebernegaraan kita. Maka, selayaknya karya ilmiah di nilai dengan kacamata ilmiah pula bukan dengan kacamata politik,” ujar Illiza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/10).

Legislator dari Fraksi PPP ini mengatakan, penulis sebuah buku memiliki kemerdekaan dalam berpikir. Sehingga tidak boleh adanya pelarangan menerbitkan buku atau melarang masyarakat untuk membacanya.

“Penulis buku adalah merdeka dalam berpikir artinya ada kemerdekaan intelektual yang diyakinin, dan yang harus dituliskan juga adalah kebenaran ilmiah dengan data serta kevaliditasan dalam sumber referensi buku tersebut,” katanya.

“Hak atas intellectual setiap warganegara yang mengejawantahkan dalam media termasuk buku,” imbuhnya.

Menurutnya, tak sepatutnya Ahmad Basarah menyampaikan pelarangan membaca buku Felix Siauw di ruang terbuka.

“Tidak selayaknya mengeluarkan kebijakan yang sifatnya instruksi bagi anak didik atas buku-buku yang belum menjadi bagian dari muatan konten dalam kurikulum Sekolah. Hal yang sama juga berlaku untuk buku-buku yang ditulis oleh Pramudia Ananta Tur yang saat ini dijual bebas ditoko buku,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA