Pertama, yang bersangkutan berniat untuk menyetor uang cash dengan nilai di atas batas tertentu, sehingga bank harus memastikan layanan nasabah aman dan nyaman.
Kedua, penyetor adalah walk in customer sehingga layanan penyetoran dalam batas tertentu dikenakan biaya (surcharge) sebagaimana umumnya dilakukan perbankan.
Surcharge dikenakan untuk penyetoran yang melebihi batas tertentu dan tanpa konfirmasi sebelumnya kepada bank, dalam rangka kebijakan manajemen kas bank dan juga memberikan kenyamanan dan keamanan layanan perbankan.
Ketiga, surcharge, tidak diberlakukan untuk nasabah (pemilik rekening) BRI.
Keempat, Bank BRI senantiasa berupaya memperbaiki layanan kepada nasabah sehingga nasabah mendapatkan layanan terbaik dan keamanan dalam bertransaksi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: