Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peringatan Hari ATR, Ketua KPK: Cukup 2 Oknum Pejabat BPN Yang Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 September 2020, 18:16 WIB
Peringatan Hari ATR, Ketua KPK: Cukup 2 Oknum Pejabat BPN Yang Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri/Net
rmol news logo Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (ATR) yang ke-60 bertepatan pada hari ini, Kamis 24 September 2020 harus dijadikan momentum perbaikan dan kebangkitan dunia agraria tanah air.

Begitu yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri. Firli mengatakan, di Hari ATR tahun ini dilakukan secara sederhana dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Peringatan tahun ini sepatutnya kita jadikan momentum perbaikan dan kebangkitan dunia agraria tanah air, dengan cara menerapkan fundamental reforma agraria, salah satu Program Prioritas Nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo secara utuh dan menyeluruh," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (24/9).

Menilik pada UU Pokok Agraria 1960, terdapat tiga tujuan mulia reforma agraria yang dicanangkan pemerintah. Yakni, menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan mensejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan

Esensinya kata FIrli, reforma agraria adalah bagaimana kita melakukan penataan pertanahan untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya dengan memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

Sebagaimana diamanatkan oleh UU Tipikor 19/2019 pasal 6 huruf a,b,c,d dan e sambung Firli, KPK dapat melakukan tindakan pencegahan dengan berkoordinasi, memonitoring sekaligus melakukan supervisi dan sejalan dengan langkah penyelidikan, penyidikan dan tuntutan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam dunia agraria nasional.

"Syukur alhamdulillah pada semester I, KPK berhasil menyelamatkan aset lahan dengan total Rp 4,2 triliun. Dimana, semua aset tersebut telah dikembalikan kepada negara dalam hal ini ke lembaga, kementerian atau pemerintahan daerah setempat sesuai amanat Pasal 6 huruf b, koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, begitu huruf c yang memberi mandat untuk melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai UU KPK 19/2019," jelas Firli.

Keberhasilan KPK tersebut kata mantan Kabarhakam Polri ini, tidak lepas dari peran aktif dan keterlibatan serta upaya bersama seluruh eksponen bangsa bersama KPK saat melakukan intervensi terkait penyelesaian permasalahan tanah.

Antara lain, memperbaiki atau membangun sistem manajemen ASN, tata kelola pusat hingga kedaerah, manajemen aset pusat dan daerah dan lain sebagainya.

"Dengan langkah-langkah tersebut, saya dan tentunya kita semua berharap sudah tidak ada lagi praktik korupsi dalam dunia agraria kita. Sehingga, implementasi Pasal 33 Ayat UUD 1945 dimana 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat' dapat benar-benar dirasakan oleh segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote," terang Firli.

Firli pun menambahkan, cukup mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur periode 2016-2018 berinisial GTU, serta mantan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat berinisial S yang dijadikan pesakitan oleh KPK, karena perilaku koruptifnya.

"Sekali lagi cukup. Kelakuan 2 oknum pejabat BPN ini meminta gratifikasi atas kepengurusan izin lahan, sudah tentu menjadi faktor penghambat investasi para pengusaha di daerah, sehingga berimbas pada melambatnya perkembangan dan pengembangan ekonomi daerah khususnya ekonomi rakyat sekitar," tegas Firli.

Dengan demikian, FIrli mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk menjadi "mata rakyat". Yaitu, mata tajam anak-anak bangsa yang memiliki integritas serta menjaga nilai-nilai kejujuran.

Sehingga kata Firli, kilai dan silau cahaya korupsi tidak akan mampu membutakan pandangan mereka.

"Mereka berani menolak untuk diam, bahkan semakin lantang berteriak, meneriakkan kebenaran diantara bisikan bujuk rayu kejahatan korupsi. Banyak yang membenci korupsi, namun tidak sedikit yang hanya diam sehingga (korupsi) kejahatan atas kemanusiaan tersebut bisa terjadi. Dengan kata lain, yang menumbuhkan kejahatan korupsi seringkali adalah ketidak pedulian kita sendiri," tutur Firli.

Antusias dan peran aktif "mata rakyat" tersebut kata jenderal polisi bintang tiga ini, dapat dilihat dari tingginya angka laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kanal Pengaduan Masyarakat KPK. Sehingga dapat KPK cegah bila belum terjadi dan pasti ditindak jika korupsi telah dilakukan.

"Jangan diam, ingat, lihat, lawan dan laporkan praktik korupsi sedini mungkin agar penyakit kronis ini dapat kita cabut hingga ke akar-akarnya serta pedang keadilan cepat melesak masuk tepat dan mematikan jantung laten korupsi yang telah berurat akar di negeri ini," pungkas Firli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA