Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Kebakaran Kejagung, Kabareskrim Tegaskan Tak Pandang Bulu Proses Siapapun Yang Terlibat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 17 September 2020, 14:56 WIB
Usut Kebakaran Kejagung, Kabareskrim Tegaskan Tak Pandang Bulu Proses Siapapun Yang Terlibat
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL
rmol news logo Dari hasil penyelidikan menyeluruh yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) menyimpulkan terdapat unsur dugaan tindak pidana.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sehingga, dengan kesimpulan itu kasusnya dinaikan statusnya menjadi penyidikan guna menentukan tersangka.

Kesimpulan adanya unsur pidana didapat dari temuan tim Labfor Bareskrim Polri di TKP dan olah TKP menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS), serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf atau uji kebohongan.

Termasuk juga, ahli kebakaran juga dihadirkan untuk memeriksa asal api dengan teori segitiga api dan juga ahli pidana.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas, bahkan tidak ragu atau pandang bulu memproses siapapun yang terlibat dalam kebakaran hebat pada Sabtu malam itu.

“Kami berkomitmen, sepkat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan,” tegas Listyo Sigit saat konfernsi pers bersama PJU Kejagung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Pihak Kejaksaan Agung juga menyatakan komitmen yang sama dalam mengungkap pelaku pidana dalam kebakaran. Mengingat, Bareskrim dan Kejagung membentuk posko bersama untuk mengusut perkara ini.

"Adapun kami (Bareskrim dan Kejagung) sudah sepakat gelar ini untuk tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP," tutur Listyo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menambahkan, pihaknya mendukung dan mempercayakan pengungkapan peristiwa kebakaran ini kepada korps reserse, sehingga terungkap penyebab dan pelaku dibalik kebakaran.

"Pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini kami lakukan sama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama, kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti terkait pidana," pungkas Fadil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA