Adapun Saefullah sendiri saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit lantaran terpapar virus corona baru alias Covid-19.
Surat perintah yang diteken Gubernur Anies itu memerintahkan Sri Haryati menggantikan tugas Saefullah terhitung tanggal 14 September 2020 sampai Saefullah dapat melaksanakan tugasnya kembali.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis," demikian bunyi surat perintah tersebut.
"Antara lain penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pengawal), dikecualikan atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menjalankan tugas sebagaimana pejabat definitif melaksanakan tugasnya sehari-hari," sambung perintah tersebut.
Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah yang dikabarkan terpapar virus Corona baru alias Covid-19.
"Kita berharap mudah-mudahan (Saefullah) cepat pulih," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu lalu (12/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.