Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 Dan Covid-19

Minggu, 13 September 2020, 02:49 WIB
Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 Dan Covid-19
Munawir Arifin/Net
TAHAPAN pendaftaran bakal pasangan calon perorangan dan partai politik telah usai pada tanggal 4-6 September kemarin, tapi tidak termasuk bagi calon tunggal di beberapa daerah.

Sesuai dengan UU 10/2016 Pasal 54C Ayat 1 dimana penyelenggara mempersiapkan penundaan tahapan demi perpanjangan waktu pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan dan dinyatakan calon tunggal tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian disebabkan tidak adalagi pendaftar calon selama perpanjangan waktu dilakukan.

Tetapi, gegap gempita pendaftaran pasangan calon ke kantor KPU masing-masing di beberapa daerah masih menyisakan masalah terkait tidak dilaksanakannya protokol kesehatan dari para rombongan paslon yang melakukan arak-arakan, sehingga hal ini dapat menimbulkan masalah baru, termasuk klaster baru dalam kasus Covid-19 di berbagai daerah.

Menumbuhkan Kesadaran

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan teguran kepada beberapa Kepala Daerah yang terindikasi lalai dan tidak melaksanakan protokol kesehatan terhadap masyarakatnya pada saat tahapan pendaftaran calon dilaksanakan oleh KPU di berbagai daerah.

Teguran ini disampaikan kepada 54 Kepala Daerah beserta Wakilnya dengan berbagai kasus pelanggaran, mulai dari melanggar kode etik, melanggar saat pembagian bansos, dan melanggar protokol kesehatan karena meninmbulkan kerumunan massa.

Sejak awal desain penyelenggaraan Pilkada Serentak/lanjutan ini buat, upaya pencegahan terhadap penularan Covid 19 di tengah kontestasi memang memerlukan kerja ekstra dari seluruh penyelenggara, termasuk pemerintah dan aparat keamanan dalam mencegah kerumunan massa pada tahapan-tahapan yang krusial, semisal pendaftaran calon dan kampanye nantinya.

Dalam PKPU 6/2020 Pasal 49 telah ditegaskan protokol khusus ketika pasangan calon menyampaikan berkas pendaftaran calon.

Dimana tata cara penyerahan pasangan calon dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk didalamnya pada huruf e pasal 8 PKPU 6/2020 menegaskan pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir dan/atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen.

Perangkat aturan diatas tentu menyiratkan peringatan kepada kita semua agar segala konsekuensi dan dampak dari tidak dilaksanakannya protokol kesehatan, dapat menimbulkan klaster baru kasus Covid-19.

Tentu jika ini terjadi, bukan hanya merugikan peserta dan penyelenggara Pilkada, tetapi berdampak pada masyarakat umum lainnya.

Sehingga, dibutuhkan kesadaran bersama agar proses dan tahapan lainnya yang akan dilaksanakan oleh KPU dapat mendorong agar protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat.

Dengan sosialisasi yang intens lagi dari penyelenggara dan aparat keamanan yang juga harus bertindak tegas terhadap hal-hal yang menimbulkan kerumunan massa dan dapat membahayakan kesehatan warga.

Selain itu bagi bakal calon dalam Pilkada, dapat memberikan pengertian kepada para pendukung masing-masing agar dapat menahan diri terlibat berkerumun demi mendukung calonnya.

Sebagaimana diketahui, usai pendaftaran calon, akan ada tahapan khusus pemilihan dan pencoblosan di TPS dimana warga masyarakat dapat memilih dan menyatarakan hak suaranya secara langsung kepada calon yang didukung sebagimana mestinya.

Sanksi Dari Penyelenggara

Penegasan terhadap pelaksanaan protokol secara ketat diatas, juga memberikan ruang bagi penyelenggara agar dapat memberi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada PKPU 6/2020 Pasal 11 poin 1, telah mengamanatkan kepada Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hal ini diperkuat pada poin 2 pasal 11 PKPU 6/2020 bahwa dalam hal terdapat pihak yang melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19 pada poin 1, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS dapat memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Jika telah dilakukan teguran dan tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka KPU dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwas Kecamatan, atau Panwas Kelurahan/Desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Karena itulah sejak ditetapkannya tahapan lanjutan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19, KPU RI gencar dan aktif mensosialisasikan dan meyakinkan bahwa Pilkada tahun 2020 tidak hanya dapat berjalan dengan demokratis, tetapi sehat dan aman dengan mendorong dan membuat regulasi-regulasi sesuai standar kesehatan dan protokol Covid-19.

Selain itu, KPU berupaya mengoptimalkan platform digital melalui teknologi informasi terkait pendaftaran calon hingga hari pemilihan.

Alasannya, tahapan pencalonan adalah tahapan krusial yang membutuhkan ketelitian mulai dari tahap verifikasi faktual, pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan calon, hingga penetapan pasangan calon yang sarat dengan problematika dimana harus dilaksanakan dengan transparan dan hati-hati.

Hal ini tentu jadi ikhtiar kita bersama agar kedepannya tidak terjadi lagi, atau minimal sejak dini dapat dihindari terjadinya kerumunan massa di setiap berjalannya tahapan Pilkada.

Usaha itu harus dilakukan bersama, baik penyelenggara, peserta, pemerhati, aparat keamanan, termasuk pemerintah. Dengan langkah bersama itu dapat memperkuat soliditas dan koordinasi demi mencegah peyebaran Covid-19 di tengah penyelenggaraan Pilkada Serentak ini.

Apalagi saat ini penyelenggara tetap berusaha menargetkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak nantinya pada tanggal 9 Desember 2020 di 9 Provinsi 270 Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan lancar.

Kita bahwa, suksesi dan kegembiraan kita menuju 9 Desember 2020, tidak hanya mecapai target partisipasi tinggi, tetapi juga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan  menyejahterakan seluruh masyarakatnya.

Tentu sembari mengupayakan agar pelaksanaan Pilkada Serentak ini dapat berjalan dengan aman dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. rmol news logo article

Munawir Ariffin
Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA