Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen JMSI: Pers Tidak Bisa Dikekang Apalagi Dibungkam Untuk Menyuarakan Kebenaran!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 01 September 2020, 21:26 WIB
Sekjen JMSI: Pers Tidak Bisa Dikekang Apalagi Dibungkam Untuk Menyuarakan Kebenaran<i>!</i>
Sekretaris Jenderal Jaringan Serikat Media Siber Indonesia (JMSI) Mahmud Marhaba/Net
rmol news logo Pers tidak dapat dikooptasi oleh kepentingan dari pihak manapun untuk mengabarkan fakta dan kebenaran.

Karena itu, akan menjadi sia-sia jika ada pihak-pihak yang ingin membungkam kebebasan pers, termasuk pemilik modal sekalipun, di tengah era keterbukaan seperti saat ini.

Dengan catatan, regulasi hingga kontrol dari meja redaksi berjalan dengan baik sesuai koridor dan kode etik jurnalistik.

Begitu disampaikan Sekretaris Jenderal Jaringan Serikat Media Siber Indonesia (JMSI) Mahmud Marhaba, saat menjadi narasumber dalam doa serial DN-PIM bertajuk "Masihkah Pers Berkontribusi Bagi Perkembangan Demokrasi Di Indonesia", Selasa (1/9).

"Sekali lagi, pers tidak bisa dikekang, ditekan, apalagi pers diancam untuk membungkam sebuah kebenaran. Ini tidak bisa dilakukan di zaman sekarang ini pun. Barangkali kita lebih memikirkan kedepan dengan regulasi yang lebih kuat lagi terkait dengan pemilik modal dan juga redaksi," ujar Mahmud Marhaba.

Menurut Mahmud, apabila meja redaksi memiliki basic kuat dan melakukan kontrol terhadap pihak manapun untuk menghasilkan karya otentik jurnalistik maka ancaman dan intervensi dari pihak manapun tidak akan mempan.

"Kalau regulasi kuat dilakukan tentunya apa yang kita pikirkan bersama, sehingga kontrol yang dilakukan oleh redaksi itu akan berjalan dengan baik. Dengan juga pihak pemodal tidak akan melakukan tekanan-tekanan intervensi yang begitu kuat kepada pihak redaksi," tegasnya.

Atas dasar itu, JMSI mengimbau kepada seluruh insan pers untuk menjaga kualitas literasi dan etika jurnalistik agar meja-meja redaksi di seluruh pelosok negeri dapat menjaga integritas dan kualitas jurnalistiknya.

"Itu sudah ditegaskan di dalam UU Pers, pemodal pun tidak akan mampu melakukan intervensi karena redaksi akan berekspresi terhadap hasil karya jurnalistiknya. Saya pikir itu yang perlu ditekankan," pungkasnya.

Selain Mahmud, turut hadir secara virtual dalam diskusi tersebut antara lain anggota Dewan Kehormatan Dewan Pers Ihlam Bintang, Ketua DN-PIM yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, jurnalis senior dan praktisi media serta dosen pakar komunikasi pun turut meramaikan diskusi tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA