Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SKB 4 Menteri Dan Prinsip Safety First Di Masa Pandemik

Jumat, 28 Agustus 2020, 15:49 WIB
SKB 4 Menteri Dan Prinsip <i>Safety First</i> Di Masa Pandemik
Program Manager International Center for Islam and Pluralism (ICIP), Fahmi Syahirul Alim/Net
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/6).

Lahirnya SKB 4 Menteri ini menandakan bahwa sinergitas antar pemerintah cukup baik dalam menghadapi  pandemik Covid-19 ini.

Di saat krisis seperti ini, memang sudah menjadi keharusan, kita semua sebagai anak bangsa melakukan kerjasama dan gotong royong, terutama pemerintah sebagai pemegang kebijakan agar bangsa ini segera melewati masa krisis.

SKB 4 Menteri tersebut juga menandakan bahwa “sense of crisis” yang sering disampaikan oleh Presiden Jokowi didengar oleh para pembantunya. Seperti yang kita ketahui, dalam beberapa kesempatan, baik itu dalam konferensi pers maupun rapat kabinet dengan para menteri,  Presiden Joko Widodo selalu mengatakan bahwa “sense of crisis” harus kita miliki di masa pandemik ini agar kita mampu bangkit dan tidak semakin terpuruk. Dan mantan Walikota Solo itu berpesan pada para menterinya untuk melakukan sesuatu dengan langkah-langkah extraordinary guna mencegah krisis ekonomi. (wartaekonomi.co.id)

Prinsip Safety First

Kalau kita melihat isi dari SKB 4 Menteri tersebut, terlihat bahwa pemerintah mengedepankan dan mengutamakan keselamatan di masa pandemik ini, atau sering dikenal dengan istilah safety first.

Seperti halnya yang tertuang dalam butir keputusan kedua dalam SKB tersebut yaitu, (a) satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat; (b). satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Kuning, Oranye, dan Merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Ketegasan pemerintah dalam dunia pendidikan yang tercantum dalam SKB 4 Menteri di masa adaptasi baru tentu patut diapresasi, yaitu tetap melarang aktivitas peroses pembelajaran tatap muka, terutama di zona merah, orange, dan kuning.

Bahkan di zona hijau pun jika satuan pendidikan ingin melakukan proses pembelajaran tatap muka, harus melalui proses perizinan berbagai instansi yang cukup ketat.

Itu artinya, walaupun pemerintah, khususnya Kemendikbud banyak mendapatkan kritik dari masyarakat terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dinilai masih banyak kekurangan dan kurang efektif, namun tetap tegas mengedepankan prinsip safety first bagi peserta didik maupun para tenaga pendidikan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut.

SKB Memberi Ruang

Namun demikian, harus diakui banyak satuan pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau (www.cnnindonesia.com).

Dengan adanya penyesuaian SKB 4 Menteri ini, maka ada ruang bagi satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Protokol kesehatan yang ketat menjadi salah satu kunci kesuksesan dalam menerapkan SKB 4 Menteri ini di lapangan secara nyata. Karena kelemahan kita biasanya, ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab melanggar aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Dalam hal ini, pengawasan dari semua pihak, baik itu pemerintah daerah, organisasi masyarakat, komite sekolah dan para wali murid harus selalu digalakan. Agar ruang (pembelajaran tatap muka bertahap) yang diberikan oleh pemerintah melalui SKB bagi satuan pendidikan di wilayah 3T maupun di zona hijau tidak disalahgunakan dan dilakukan secara serampangan sehingga sangat beresiko melahirkan kluster baru penularan Covid-19.

Oleh karena itu, jika kita melihat secara garis besar isi SKB 5 Menteri adalah yang pertama kita semua harus tetap memegang teguh pada safety first, keselamatan adalah yang utama.

Yang kedua, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat atau daerah yang memiliki kendala dalam Pembelajaran Jarak Jauh  untuk melakukan pembelajaran tatap muka bertahap dengan syarat-syarat yang ketat demi kemaslahatan semua pihak.

Maka dari itu, sebagai masyarakat yang cerdas kita harus terus mengawasi dan mengawal implementasi SKB ini dengan baik dan kritis, agar di masa adaptasi baru ini, Indonesia mampu keluar dari krisis, dan kita semua tetap dalam keadaan sehat lahir dan batin, gemah ripah loh jinawi. Semoga.

Fahmi Syahirul Alim

Program Manager International  Center for Islam and Pluralism (ICIP)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA