Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanahnya Diklaim Sinarmas Grup, Pendeta Tjahjadi Nugroho: Semoga Negara Hadir Melindungi Rakyatnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 15:13 WIB
Tanahnya Diklaim Sinarmas Grup, Pendeta Tjahjadi Nugroho: Semoga Negara Hadir Melindungi Rakyatnya
Pendeta Tjahjadi Nugroho terus berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang diklaim PT Mustika Chandraguna/Istimewa
rmol news logo Di usianya yang sudah mencapai 75 tahun, seharusnya pendeta Tjahjadi Nugroho bisa hidup dengan tenang tanpa ada banyak beban pikiran. Apadaya, justru dia harus menghadapi ketidakadilan terkait hak tanah yang diwarisinya.

Apalagi dia harus melawan kekuatan perusahaan besar yang berusaha mengklaim tanah miliknya.

Tjahjadi menjelaskan ikhwal tanahnya yang diklaim oleh PT Mustika Chandraguna (Sinarmas Grup). Pada 1962 pemerintah menggunakan tanah milik almarhum Jhon Pisanis untuk membangun Gelora Bung Karno (GBK). Nah, pendeta Tjahjadi merupakan keluarga dan ahli waris dari John Pisanis.

“Kemudian kami direlokasi ke Kebon Baru Tebet, dan diberi izin mempergunakan tanah No 40/KUT/S.62/KPTS diberi Persil No. 3, Phase II/V di Jalan MT Haryono (dahulu Gatot Soebroto) BZ 3 seluas 3.750 meter persegi,” urai Tjahjadi.

Namun, secara sepihak PT Mustika Chandraguna memagari tanah seluas 10.699 m2 yang di dalamnya terdapat 3.750 m2 milik keluarga almarhum John Pisanis. Padahal, ungkap Tjahjadi, dasar klaim tanah Sinarmas Group hanya dari SHGB 1666/2005 yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Selatan dengan beralaskan SHGB 2/1963 atas nama Umar Mubarak Baluwel.

“Nah, SHGB 2/1963 itu sudah dibatalkan oleh Keppres 239/1960 dan Keppres 318/1962 sebagai suatu pelanggaran hukum prinsip, dan karena itu SHGB 2/1963 juga dibatalkan oleh Inspektorat Agraria No. KID/760/1963 tanggal 26 Juni 1963. (Surat Kanwil ATR BPN DKI Jakarta No. 1598/600.18-31/VIII/2011 tanggal 2 Agustus 2011),” ungkap Tjahjadi.

Kemudian, sambung dia, SHGB 2/1963 juga dibatalkan lagi oleh Menpan RI No. R-122/1/MENPAN/11/1985 tanggal 12 November 1985 Jo No. R-47/1/MENPAN/2/1986 tanggal 19 Februari 1986 (Surat Sekertaris Menpan B-503/II/1990 tanggal 1 Juni 1990).

Namun, Tjahjadi menambahkan, keputusan pembatalan SHGB 2/1963 itu tidak ditindaklanjuti oleh BPN Jakarta Selatan yang seharusnya mencabut atau mencoret SHGB 2/1963 agar tidak ada dipulikasi sertifikat.

Alhasil, terbitlah SHGB 1666/2005 an. PT Mustika Chandraguna seluas 7.955 m2, dengan PBB NOP 31.71.070.004.020.0005.0 beralaskan SHGB 2/1963 yang telah dibatalkan.

Tak sampai disitu, saat ia berusaha mengambil hak tanahnya dengan bersurat kepada BPN Jakarta Selatan yang dijawab dengan surat No. 2304/731.74.300/R/2014 tanggal 22 Oktober 2014, justru dirinya dianjurkan mengajukan ukur ulang. Untuk proses itu, mengharuskan Tjahjadi mendapat perintah dari penyidik atau Kepolisian.

“Karenanya kami membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya No. TBL/4359/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 27 November 2014 dan terbukti PT Mustika Chandraguna (Sinarmas Grup) dengan SHGB 1666/2005 dengan hak 7.955 m2 malah memagar lahan seluas 10.699 m2,” papar dia.

Namun di tengah jalan, keadilan Tjahjadi kembali dirampas dengan terbitnya SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan). Untuk itu ia kemudian melaporkan kepada Saber Pungli Kemenkopolhukam. Sayang, hingga saat ini belum ada kejelaskan dari Kemenkopolhukam.

Pendeta Tjahjadi pun kecewa terhadap pihak-pihak yang diundang secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, untuk mengklarifikasi perihal tanah miliknya yang diklaim oleh PT Mustika Chandraguna (Sinarmas Grup).

“Saya dengan risiko tertular Covid-19 yang tinggi karena usia 75 tahun, menghormati dan datang memenuhi undangan Menkopolhukam. Betapa kecewanya saya karena tidak ada satupun para pihak lainnya datang memenuhi undangan tersebut,” kata Tjahjadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/8).

Adapun pihak yang diundang oleh Menkopolhukam untuk memberikan klarifikasinya antara lain Kakanwil BPN DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Dirut PT. Mustika Chandraguna, Kabid Penyelesaian Kasus Hukum, Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum Dan Analis Kasdepan Penegakan Hukum Kementerian ATR dan BPN.

“Akhirnya karena menyadari saya hanya rakyat kecil yang berhadapan dengan PT Mustika Chandraguna (Sinarmas Group) yang sangat kuat, saya hanya bisa berserah kepada Tuhan yang maha pengasih dengan doa. Semoga masih ada penegak-penegak keadilan yang melindungi hak-hak rakyat kecil. Semoga negara hadir untuk melindungi rakyatnya,” demikian Tjahjadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA