Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri: Yang Terlibat Kasus Penghapusan Red Notice Akan Dijerat Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 14:29 WIB
Polri: Yang Terlibat Kasus Penghapusan <i>Red Notice</i> Akan Dijerat Pidana
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers secara virtual mengenai perkembangan kasus dugaan penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra/Istimewa
rmol news logo Perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra dinaikkan statusnya menjadi penyidikan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik diikuti oleh Itwasum, Divisi Propam, dan Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana.

"Hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus, kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," kata Argo dalam konferensi pers virtual di Bareskrim Polri, Kamis (6/8).

Dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Ini terjadi pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020. Pelanggaran ini sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Lalu Juncto Pasal 55 KUHP," urai Argo.

Sementara itu, ketika disinggung siapa saja oknum yang menerima aliran dana, Argo belum mau mengungkapkannya. Menurut dia, penyidik masih terus bekerja.

"Dari Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang dilakukan sebelumnya dan kami tunggu saja update berikutnya, dan apa yang dilakukan setelah kasus itu naik ke tingkat penyidikan," lanjutnya.

Ditegaskan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, akan dijerat pidana.

"Semua akan kami mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang dikedepankan di sana," tandas Argo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA