Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menangkan Perkara Lawan Pemprov DKI, Diskotek Golden Crown Tidak Langsung Bisa Beroperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 13:16 WIB
Menangkan Perkara Lawan Pemprov DKI, Diskotek Golden Crown Tidak Langsung Bisa Beroperasi
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah/RMOL
rmol news logo Perkara yang melibatkan diskotek Golden Crown di Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pencabutan izin usaha memasuki babak baru.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan yang diajukan manajemen diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta terkait pencabutan izin usaha diskotek tersebut.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B dari Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah mengatakan, meskipun Golden Crown memenangkan perkaranya namun tidak serta merta diskotek itu bisa langsung beroperasi kembali khususnya selama masa pandemik.

"Usaha hiburan malam masih belum diperkenankan beroperasi sampai sekarang. Jadi sudah jelas aturan tersebut harus dipatuhi," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/8).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, putusan PTUN terkait batalnya pencabutan izin usaha adalah dalam koridor administrasi. Sementara sanksi pelanggaran atas PSBB yang bersandar pada Perppu memiliki sanksi yang berbeda.

Adapun Pemprov DKI Jakarta, lanjut Farazandi, masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan manajemen diskotek Golden Crown.

“Di sisi lain, DPRD pun dapat melakukan investigasi dan inspeksi jika diperlukan, untuk memantau tempat lain yang sejenis yang masih nekat beroperasi yang artinya juga melanggar aturan dan berperan dalam meningkatkan potensi penyebaran Covid-19," tegasnya.

"Kita harus sigap untuk cegah hal ini terjadi agar tidak menjadi klaster baru”, tutup Farazandi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA