Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menyelamatkan Sawit Rakyat

Senin, 03 Agustus 2020, 00:21 WIB
Menyelamatkan Sawit Rakyat
Peneliti HICON Law & Policy Strategies, Eko Prasetyo/RMOL
SEJAK awal 1980-an, sawit menjadi primadona di mata semua pihak, baik pengusaha, perusahaan negara, maupun masyarakat umum. Status sawit yang menjadi komoditas perkebunan komersil ternyata terbukti mampu mencapai angka 17,8 miliar dolar AS atau setara Rp 231,4 triliun pada tahun 2020.

Angka tersebut merupakan sumbangan sawit yang berasal dari lahan rakyat, belum dihitung dari angka yang disumbangkan oleh perusahaan.

Melihat fakta ini, kemudian dihubungkan dengan filosofi pemberdayaan lahan untuk kesejahteraan rakyat, sawit menjadi salah satu tumbuhan produktif yang dapat diberdayakan untuk memproduksi minyak nabati.

Apabila dikelola dengan cara-cara yang berkelanjutan, maka produktivitas tersebut tentunya akan menyokong seluruh aspek, baik penerimaan negara, kesejahteraan masyarakat, maupun keberpihakan terhadap konservasi lingkungan.

Pengelolaan ini tentu harus diawali dengan memastikan legalitas lahan. Sebab, legalitas ini yang akan menentukan sebuah lahan yang akan ditanami sawit tersebut, dibuka dan dikelola secara clear and clean.

Problem ini yang hingga sekarang belum dapat dituntaskan. Hingga saat ini masih banyak jejak permasalahan soal legalitas lahan dan konflik sosial yang ditenggarai oleh masuknya perkebunan sawit dalam kawasan hutan

Penyebab dan Langkah Kebijakan

Masuknya lahan perkebunan sawit ke dalam kawasan hutan disebabkan banyak faktor. Beberapa diantara penyebabnya adalah buruknya tata kelola perizinan lahan, baik itu tidak efektifnya model perizinan yang disebabkan oleh koordinasi lintas lembaga dalam menerbitkan dan mengendalikan izin, maupun minimnya transparansi dalam operasionalisasinya.

Selain itu, okupasi tanah oleh perusahaan sawit yang berlebihan mempersempit ruang kelola masyarakat terhadap tanah. Akibatnya, tidak lagi atau sedikit lahan di kawasan areal penggunaan lain (APL) yang tersisa untuk dikelola oleh masyarakat.

Maka dari itu, disamping peningkatkan produktivitas lahan, perlu ada upaya penjelasan terhadap status kepemilikan lahan melalui evaluasi izin-izin yang sudah diterbitkan.

September 2018 menjadi momentum pembenahan ini. Model pembenahan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit).

Inpres ini bertujuan menata ulang perizinan perkebunan sawit untuk menciptakan industri perkebunan sawit berkelanjutan, mencapai kepastian hukum, serta menjaga lingkungan dan meningkatkan produktivitas sawit.

Kebijakan ini disusul dengan terbitnya Instruksi Presiden 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 dan Peraturan Presiden 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Indonesian Sustainability Palm Oil/ISPO).

Kebijakan-kebijakan ini menjadi paket kebijakan pemerintah untuk mewujudkan lahan sawit yang layak secara ekonomi, sosial, lingkungan, dan hukum.

Rentetan kebijakan ini dimulai dengan pembenahan izin lahan sawit yang telah dikeluarkan pemerintah. Tujuannya, untuk melihat luasan lahan yang telah memperoleh izin dengan luasan lahan sawit yang dikelola oleh pelaku usaha.

Kemudian langkah ini dilanjutkan dengan sikap pemerintah dengan menindaklanjuti perbedaan layer keduanya, apakah harus dilakukan pelepasan kawasan hutan (PKH), tukar menukar kawasan hutan (TMKH), perhutanan sosial (PS), reforma agraria (Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA), atau penegakan hukum.

Akses Petani Swadaya

Apresiasi tentu harus disampaikan untuk langkah pembenahan dan keberlanjutan yang dilakukan pemerintah. Tetapi beberapa catatan tetap perlu disampaikan untuk pembenahan tata kelola sawit ke depan.

Catatan utama dari paket kebijakan ini terletak kepada kemampuan petani swadaya untuk mengakses prosedur-prosedur tersebut.

Lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan tidak hanya dimiliki oleh perusahaan, tetapi juga lahan yang dikuasai oleh petani swadaya.

Fakta ini tentunya akan menghambat semangat ISPO ataupun Rencana Aksi Nasional untuk segera direalisasikan karena dasar operasi keduanya adalah legalitas lahan. Maka dari itu, pelaku usaha, terutama petani dintuntut untuk memiliki lahan yang legal.

Apabila dirunut dari periode awal izin sawit, petani terbatas pada akses legalisasi lahan. Peraturan Menteri Pertanian 5/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian mengharuskan pelaku usaha memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUO) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Keterbatasan akses tersebut disebabkan oleh jalur birokrasi yang rumit, memakan waktu lama, serta cost finansial dan politik yang tinggi.

Dengan kata lain, petani berdiri sebagai pihak subordinat dibanding dengan perusahaan yang telah mapan secara finansial, kelembagaan, ataupun relasi politiknya.

Penguatan Political Will

Melihat minimnya potensi petani swadaya untuk mengakses langkah prosedural semacam itu, maka diperlukan langkah strategis pemerintah dalam mensinergikan lembaga-lembaga yang ditugaskan untuk bergerak di bidang perkebunan sawit.

Beberapa lembaga itu diantaranya, Kementerian Pertanian, Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), dan lembaga lain yang terkait.

Di sini pemerintah perlu keluar dari kacamata struktural yang secara tidak langsung melimitasi pergerakan pemerintah untuk mendampingi petani swadaya. Baik untuk menyelesaikan aspek legal kepemilikan perkebunan maupun akses terhadap pendanaan untuk memperbaiki kerangka aturan agar menjadi lebih progresif dan responsif.

Pemerintah juga perlu menekan desire (hasrat) untuk meningkatkan pendapatan lokal dan mengedepankan aspek sinkronisasi dengan model tata kelola sawit yang telah tersedia agar salah satu aspek sawit yang bekelanjutan pun dapat terpenuhi.

Selain itu, Pemerintah juga perlu memberikan tekanan kepada perusahaan perkebunan sawit untuk menjalankan komitmen awalnya yang bersedia untuk mengalokasikan 20 persen luas lahan yang dikuasainya kepada petani untuk dikelola.

Dengan begitu, petani yang mulanya menggantungkan hidup kepada lahan hutan dengan cara yang ilegal bisa dapat direduksi.

Untuk mencegah terjadinya lahan yang ditelantarkan, pengalokasian lahan tersebut dapat diprioritaskan kepada petani yang benar-benar menyandarkan kehidupannya pada lahan yang berada dalam sengketa namun memiliki kompentensi dan kemampuan mengelola lahan.

Sebagai tambahan, untuk memperkuat penyelesaian ini, pemerintah harus membuka akses tentang tata kelola lahan izin sawit yang sedang dijalankan oleh masyarakat luas. Dengan demikian masyarakat dapat melihat, mengamati, dan ikut mengawasi penyelenggaraan tata kelola ini.

Dengan begitu, pembenahan tata kelola lahan sawit, terutama lahan sawit milik rakyat dapat diselenggarakan dengan memenuhi aspek-aspek yang berkelanjutan.rmol news logo article

Eko Prasetyo
Penulis adalah Peneliti HICON Law & Policy Strategies

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA