Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Solusi Polemik Uang Kuliah Tunggal Di Masa Pandemik

Senin, 13 Juli 2020, 10:25 WIB
Solusi Polemik Uang Kuliah Tunggal Di Masa Pandemik
Program Manager International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Fahmi Syahirul Alim/Net
BEBERAPA waktu yang lalu ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu menggelar demo di depan gerbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka meminta keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50 persen di masa pandemi Covid-19.

Dilansir dari CNN Indonesia, semula aksi unjuk rasa dilakukan berdekatan dengan bahu jalan. Beberapa jam kemudian sekitar pukul 15.20 WIB, mahasiswa mulai menutup jalan menjadi hanya satu jalur dan membakar ban. (www.cnnindonesia.com)

Aksi demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mengekspresikan aspirasi tentu dapat dibenarkan dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Selain itu, dengan masih adanya mahasiswa berunjuk rasa mengkritisi suatu kebijakan pemerintah, itu artinya para mahasiswa memiliki nalar kritis dan peka akan kondisi bangsa ini. Mahasiswa memang seyognyanya tetap melakukan tugas-tugas mulia di atas, yaitu sebagai watch dog pemerintah.

Namun di samping itu semua, di masa pandemi Covid-19 ini ada baiknya semua pihak hendaknya  menahan diri, termasuk mahasiswa. Aksi demontrasi dengan mendatangkan ratusan masa di masa pandemi yang belum berakhir, bahkan dalam beberapa hari terakhir kasusnya meningkat hingga menyentuh 2000an kasus, tentu bukan langkah yang bijak dan tepat.

Risiko penularan dalam kerumunan tentu sangat tinggi, terlebih hal tersebut dilakukan di wilayah yang masih masuk dalam kategori zona merah seperti DKI Jakarta. Oleh karena itu, mahasiswa ada baiknya menggunakan cara-cara yang lebih bijak dan kreatif dalam menyalurkan aspirasinya di masa pandemi ini.

Aksi demonstrasi konvensional bahkan ditambah membakar ban dan menutup jalan di masa pandemik ini sepertinya bukan solusi yang memberikan kemasalahatan bagi semua pihak.

Pemerintah yang Mendengar

Agar tidak ada aksi lanjutan bahkan aksa aksi yang lebih besar lagi dari kalangan mahasiswa, perlu adanya titik temu dan solusi bersama terkait UKT ini, karena tentu sebetulnya di masa pandemi ini semua perguruan tinggi terdampak dalam hal finansial.

Terutama Perguran Tinggi Swasta (PTS), tentu berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).  Seperti yang kita ketahui, secara umum PTN  40 persen biayanya ditanggung oleh negara, seperti gaji dosen dan operasional kampus. Sisanya berasal dari UKT mahasiswa dan sumber lain yang sah.

Sedangkan PTS, 95 persen biaya operasionalnya berasal dari uang kuliah mahasiswa. Sehingga kalau UKT dihapus, mengikuti salah satu petisi yang menuntut adanya pembebasan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan tugas akhir bagi mahasiswa yang dibuat oleh salah satu mahasiswa di situs cange.org (amanat.id), maka akan menimbulkan kecemburuan sosial antara Mahasiwa PTN dan PTS. Dan kita semua tahu, negara belum mampu melayani dan menanggung semua beban biaya operasional pendidikan karena keterbatasan anggaran. Padahal pendidikan adalah hak yang harus diperoleh oleh semua anak bangsa. Maka tak heran PTS-PTS bermunculan untuk membantu negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Melihat polemik di atas, sebetulnya Kemendikbud sudah mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemedibud.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemik COVID-19. Artinya, pemerintah mendengar keluh kesah masyarakat di masa pandemi ini, dimana mayoritas masyarakat mengalami penurunan penghasilan.

Jika kita lihat, ada empat kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu, Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

Kedua, Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan). Ketiga, Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa. Keempat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS (Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga).

Melalui kebijakan tersebut, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, Cicilan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, Penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keempat, Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku. Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud sebetulnya menjadi solusi di tengah perdebatan penghapusan UKT di masa Pandemik ini. Dalam hal ini pemerintah tetap mendengar aspirasi mahasiswa untuk memberikan keringananan namun tidak serta merta menghapus UKT yang dapat merugikan kampus-kampus PTS yang sumber keuanganya sangat bergantung pada UKT. Bahkan PTS sendiri jumlahnya lebih banyak dari pada PTN.

Pada 2017, berdasarkan data Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Ristek Dikti), jumlah unit perguruan tinggi yang terdaftar mencapai 4.504 unit. Angka ini didominasi oleh perguruan tinggi swasta (PTS) yang mencapai 3.136 unit. Sedangkan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi unit paling sedikit, yakni 122 unit (katadata.co.id).

Oleh karena itu di masa pandemi Covid-19 ini, di mana semua pihak terdampak, baik secara ekonomi, politik, maupun sosial, kita semua dituntut untuk bersikap arif dan bijak dalam bersikap. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan walaupun kita merasa pada posisi yang benar. Jangan sampai terus berintrik hingga sesuatu terus menjadi polemik. Dalam hal ini,  Pramoedya Ananta Toer pernah berkata “seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan” (This Earth of Mankind). rmol news logo article

Fahmi Syahirul Alim

Program Manager International Centre for Islam and Pluralism (ICIP)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA