Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rachmawati: Untuk Apa Pasal 3 Ayat 7 PKPU 5/2019 Dibentuk Kalau Tidak Dipakai Oleh Komisioner KPU?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 12 Juli 2020, 16:44 WIB
rmol news logo Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menilai uji materi pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) didasari niat untuk memperbaiki demokrasi Indonesia.

Norma mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja itu digugat lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A.

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Rachmawati cs dan menyatakan bahwa ketentuan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Tentu saja harapan pada putusan MA adalah perbaikan demokrasi Indonesia yang lebih sehat,” tegas Rachmawati dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7).

Dalam video itu, Rachmawati turut mempertanyakan maksud dari pembentukan norma PKPU pasal 3 ayat 7 tersebut. Ini lantaran ada salah seorang komisioner KPU yang menyatakan bahwa KPU tidak menggunakan norma tersebut dalam menetapkan presiden terpilih 2019-2024.

“Sehingga menjadi pertanyaan untuk apa gunanya pembentukan norma Peraturan KPU pasal 3 ayat 7 tersebut,” tanya putri proklamator RI itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA