Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rekannya Jalani Sidang, Ratusan Notaris/PPAT Datangi Pengadilan Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 10 Juni 2020, 14:16 WIB
Rekannya Jalani Sidang, Ratusan Notaris/PPAT Datangi Pengadilan Jakarta Selatan
Sekelompok notaris datangi Pengadilan Jakarta Selatan/Net
rmol news logo Sejumlah perwakilan Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indonesia, datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang (10/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mengenakan pakaian hitam-hitam, mereka masuk ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada rekan mereka yang perkaranya akan disidangkan hari ini.

Salah seorang notaris, Stephani Maria Vianney Pangestu, menjalani sidang dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat pasal 266 dan atau pasal 263 KUHP.

Dakwaan tersebut sehubungan dengan jual beli tanah tahun 2009 yang dibuat oleh seorang notaris/PPAT yang berkantor Graha Seti Jakarta Selatan.

Ketua Ikatan Notaris/PPAT DKI Jakarta, Ruli Iskandar menyebutkan, dia dan rekan-rekannya berkeyakinan bahwa penanganan perkara tersebut penuh dengan rekayasa dan diskriminatif.

“Kedatangan kami ke sini adalah untuk memberikan dukungan moral kepada rekan kami Stephani Maria Vianney Pangestu, agar tidak terlalu berkhawatir. Kami sangat yakin bahwa yang terjadi atas rekan kami tersebut adalah kriminalisasi,” ujarnya Ruli Iskandar.

Penasehat hukum terdakwa, Kurniadi, mengaku tidak tahu menahu kehadiran ratusan Notaris/PPAT tersebut. Akan tetapi, kehadiran mereka diyakini akan membantu suasana batin Kliennya.

“Semoga klien saya menjadi lebih kuat dan tabah," ujarnya.

Menurut Kurniadi, agenda sidang hari ini adalah eksepsi atas dakwaan JPU. Kurniadi menilai, dakwaan JPU banyak mengandung cacat, baik formiil dan materiil;

“Dokumen berkas perkara yang dijadikan dasar pembuatan dakwaan, jelas menggambarkan adanya rekayasa. Ada oknum di luar hukum yang mempengaruhi penanganan perkara ini," demikian Kurniadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA