Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melanjutkan Tahapan Pilkada Yang Tertunda

Senin, 08 Juni 2020, 21:29 WIB
Melanjutkan Tahapan Pilkada Yang Tertunda
Ilustrasi Pilkada/Net
PERSOALAN pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dalam masa virus corona baru (Covid-19) telah diputuskan, pemungutan suara diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Keputusan ini berasal dari pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, DKPP dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 27 Mei 2020.

Dalam RDP tersebut, KPU memaparkan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pilkada. Dimana dalam pemaparannya KPU akan melanjutkan tahapan yang tertunda karena Covid-19 pada tanggal 15 Juni 2020.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 201A ayat (3) Perppu 2/2020, jika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.

Untuk menjalankan tahapan Pilkada yang tertunda, harus ada syarat yang dipenuhi oleh penyelenggara yakni pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Salah satu tahapan yang tertunda karena Covid-19 adalah tahapan pencalonan. Berdasarkan Pasal 39 UU 8/2015, Peserta Pilkada adalah Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau Paslon Perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Jadi ada dua jalur dalam proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu jalur Perseorangan dan jalur Partai Politik.

Pencalonan dari Jalur Perseorangan

Proses pencalonan dari jalur Perseorangan dimulai lebih awal dibandingkan proses pencalonan dari jalur Partai Politik. Karena sebelum melakukan pendaftaran, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan harus menyerahkan sejumlah dukungan yang disyaratkan oleh UU Pilkada.

Dengan beberapa proses kegiatan seperti penyerahan syarat dukungan, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, dan rangkaian kegiatan lainnya yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan..

Pada saat KPU menunda tahapan Pilkada (melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada baru saja menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan Bapaslon Perseorangan.

Dengan demikian, jika perubahan PKPU tahapan sudah diterbitkan, maka proses awal dari tahapan pencalonan yang akan dilakukan adalah penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota (untuk Provinsi yang melaksanakan Pilkada), dilanjutkan dengan penyampaian syarat dukungan dari KPU Kabupaten/Kota kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dokumen dukungan yang diserahkan dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS digunakan untuk verifikasi faktual.

Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat, dan dukungannya kepada Bapaslon dengan dokumen identitas kependudukan asli (KTP Elektronik). Pada kegiatan ini, PPS bertemu secara langsung dengan pendukung.

Adapun ketentuan tentang keabsahan dukungan yang diatur dalam PKPU, Pencalonan adalah jika pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Namun, jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung harus mengisi keterangan tidak mendukung dalam Berita Acara.

Apabila pendukung enggan mengisi keterangan tidak mendukung, maka dukungannya dianggap sah, kecuali Panwascam/PPL bersedia memberikan kesaksian secara tertulis, bahwa pendukung tersebut tidak memberikan dukungan namun tidak mau membuat pernyataan, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dukungan yang diberikan oleh seorang pendukung hanya berlaku untuk satu Bapaslon. Jika terdapat dukungan ganda, pendukung akan ditanyakan kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Bapaslon.

Pendukung kemudian membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Bapaslon yang didukung, dan menulis mendukung atau tidak mendukung Bapaslon pada kolom keterangan suatu formulir dan dicatat di dalam Berita Acara.

Jika ternyata pendukung menyatakan kebenaran dukungannya kepada lebih dari 1 (satu) Bapaslon, maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditulis pada kolom keterangan tidak mendukung dalam suatu formulir.

Bagaimana Jika Pendukung Tidak Dapat Ditemui?

Ketika pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bapaslon dan/atau tim penghubung Bapaslon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui.

Jika pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual.

Jika pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pilkada, Bapaslon dan/atau tim penghubung Bapaslon dapat memfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI).

Pemanfaatan TI dilakukan dengan ketentuan dilakukan secara daring (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual secara langsung.

Jika Bapaslon Perseorangan sudah dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebarannya, maka Bapaslon tersebut bisa melanjutkan pada tahapan pendaftaran berbarengan dengan Bapaslon dari jalur Partai Politik.

Namun, jika masih belum memenuhi syarat minimal dukungan dan sebarannya, maka Bapaslon tersebut harus melakukan perbaikan sebelum tahapan pendaftaran dimulai. Proses perbaikan sama seperti proses semula.

Diawali dengan penyerahan sarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sampai dengan rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Pencalonan dari Jalur Parpol

Hanya partai politik yang memiliki kursi DPRD di daerah Pilkada yang dapat mendaftarkan Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan ketentuan, partai politik atau gabungan partai politik memiliki paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau memiliki suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan.

Proses pencalonan melalui jalur Partai Politik tidak sepanjang proses tahapan pencalonan dari jalur Perseorangan. Partai Politik atau gabungan Partai Politik melakukan seleksi secara demokratis sesuai dengan mekanisme internal masing-masing partai politik.

Jika partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat sudah menentukan Bapaslonnya, dapat mendaftarkannya pada masa Pendaftaran. Kecenderungannya, partai politik maupun gabungan partai politik mendaftarkan Bapaslonnya pada menit-menit akhir waktu pendaftaran yang ditentukan oleh KPU.

Bapaslon Perseorangan yang telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, dan Bapaslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat dapat didaftarkan ke KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan ke KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pendaftaran Bapaslon, baik dari jalur Perseorangan maupun dari jalur Partai Politik dapat diterima jika Bapaslon telah memenuhi syarat pencalonan. Syarat pencalonan dari jalur Perseorangan antara lain telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, sementara untuk jalur Partai Politik diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh UU Pilkada.

Selain syarat pencalonon, pada saat pendaftaran juga harus menyerahkan syarat calon. Syarat calon adalah syarat yang melekat pada pribadi calon seperti syarat usia, pendidikan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, sehat jasmani dan rohani, dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Jika Bapaslon telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon setelah diverifikasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka Bapaslon tersebut akan ditetapkan sebagai Paslon Peserta Pilkada.

Protokol Kesehatan

Melihat proses tahapan pencalonan, terutama pada saat verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan, interaksi secara tatap muka antara petugas verifikasi, pendukung, dan tim Bapaslon akan sering terjadi.

Apalagi jika pendukung tidak dapat ditemui, maka ada potensi untuk mengumpulkan pendukung yang dilakukan oleh tim Bapaslon untuk diverifikasi oleh PPS. Begitupula dengan penggunaan berkas dan alat tulis yang akan digunakan pada saat verifikasi faktual, yang berpotensi menularkan Covid-19.

Sebagaimana syarat untuk menjalankan lanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020, bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada harus dilakukan dengan protokol kesehatan.

Oleh karenanya, KPU telah menyusun rancangan PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi bencana nonalam.

Disusunnya PKPU tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 122 A ayat (3) Perppu 2/2020 yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU”.

Prinsip pelaksanaan Pilkada yang diatur dalam rancangan PKPU tersebut, bahwa Pilkada dalam kondisi bencana nonalam dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan semata-mata demi menjaga kesehatan dan keselamatan pemilih, pendukung Bapaslon, penyelenggara dan peserta Pilkada.

Misalnya saja, terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual, dalam rancangan PKPU tersebut PPS atau petugas verifikasi dilarang melakukan kontak fisik dan melakukan jabat tangan dengan pendukung. Selain itu, dimungkinkan penggunaan video call untuk pendukung Bapaslon Perseorangan yang tidak berkenan ditemui secara langsung.

KPU telah melaksanakan FGD dan uji publik untuk menerima masukan dari para ahli, pegiat Pemilu dan stakeholder untuk kesempurnaan PKPU. Kemudian, rancangan PKPU tersebut akan dikonsultasikan kepada DPR dan selanjutnya diundangkan ke dalam lembaran negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain itu, untuk melaksanakan protokol kesehatan, tentunya membutuhkan anggaran tambahan yang harus difasilitasi oleh Pemerintah. Pada tanggal 3 Juni 2020, Komisi II DPR menggelar RDP khusus untuk membahas anggaran yang dibutuhkan oleh KPU, Bawaslu dan DKPP.

Dalam kesimpulan RDP, terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak, dapat dipenuhi juga melalui sumber APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.

Selanjutnya, KPU, Bawaslu dan DKPP diminta untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak.

Setelah itu diserahkan kepada Komisi II DPR RI dan Kemendagri sebelum Rapat Kerja Gabungan yang digelar bersama Mendagri, Menkeu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU, Bawaslu dan DKPP.rmol news logo article


Mohamad Fadlilah
Penulis adalah Tenaga Ahli KPU RI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA