Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Tertunda Karena Corona, Sidang Kasus Penembakan Pesawat Malaysia Airlines MH17 Kembali Digela

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 08 Juni 2020, 17:24 WIB
Sempat Tertunda Karena Corona, Sidang Kasus Penembakan Pesawat Malaysia Airlines MH17 Kembali Digela
Puing-puing pesawat Malaysia Airlines yang jatuh usai ditembak rudal/Net
rmol news logo Persidangan kasus penembakan pesawat Malaysia Airlines dengan kode penerbangan MH17 di langit Ukraina bagian timur kembali digelar pada Senin (8/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Internasional Den Haag, Belanda, sendiri sebelumnya ditunda karena pandemik Covid-19.

Sesuai dengan protokol kesehatan, lima hakim duduk dengan dipisahkan kaca. Hanya 30 orang yang diizinkan untuk masuk ke ruang sidang, termasuk keluarga dan pengacara yang tetap mengikuti aturan jarak sosial.

Sudah enam tahun, empat terdakwa diadili oleh penyelidik internasional dari Belanda, Belgia, Australia, Ukraina, dan Malaysia.

Sebagai kilas balik, pada 17 Juli 2014, pesawat Boeing 777 milik Malaysia Airlines yang terbang dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur jatuh usai ditembak dengan rudal BUK buatan Rusia. Insiden tersebut membuat 298 orang meninggal dunia.

Dilaporkan Reuters, penyelidik mengungkap, peluncur rudal berasal dari pangkalan militer Rusia tepat di seberang perbatasan.

Belanda menganggap Rusia bertanggung jawab, tetapi Kremlin secara konsisten membantah keterlibatannya.

Hingga saat ini, para terdakwa, yaitu Sergey Dubinsky, Oleg Pulatov dan Igor Girkin dari Rusia serta Leonid Kharchenko dari Ukraina masih bebas berkeliaran. Pulatov adalah satu-satunya yang telah menunjuk tim pengacara, dan yang lainnya diadili secara in absentia.

Persidangan pada Senin sendiri masih bersifat prosedural, di mana substansi belum dapat disajikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA