Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Munculkan Masalah Baru

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/achmad-nur-hidayat-5'>ACHMAD NUR HIDAYAT</a>
OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
  • Kamis, 04 Juni 2020, 14:49 WIB
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Munculkan Masalah Baru
Achmad Nur Hidayat/Net
UNTUK melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah dan penjaminan. Penempatan dana oleh pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Bank yang menerima penempatan dana pemerintah adalah Bank Peserta; Bank peserta menyalurkan dana tersebut untuk membantu bank lain yang disebut sebagai bank pelaksana.

Bank Peserta merupakan bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi BPR/BPRS dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Kriteria bank peserta adalah berkategori 15 bank beraset terbesar, dinyatakan sehat oleh OJK, dan merupakan Bank Umum yang berbadan hukum Indonesia dengan paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia.

Kriteria bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah, berkategori sehat dan memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6 persem dari dana pihak ketiga.

Prosedur Penyangga Likuiditas PP 23/2020 di antaranya adalah Penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJP Bank Indonesia sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari Pemerintah; Pemerintah menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di Bank Peserta; Risiko yang ditanggung Pemerintah adalah terhadap Bank di mana Pemerintah menempatkan dananya dan dijamin oleh LPS.

Kemudian Bank Peserta memiliki opsi untuk menggunakan special purpose vehicle (SPV) sebagai pihak yang melakukan verifikasi, mengelola, dan melakukan penagihan atas kredit yang diagunkan; Bank Pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Peserta.

PP/BPR mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana; Risiko Kredit dari penempatan Likuiditas ke Bank Pelaksana dimitigasi dengan Agunan Kredit Lancar dan debit rekening giro Bank Pelaksana di BI.

Peran OJK adalah PP Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 20 yaitu OJK memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga sesuai tata cara pemberian informasi diatur melalui surat keputusan bersama (SKB).

Target pemberian subsidi bunga adalah debitur UMKM dengan plafon kredit sampai Rp 10 miliar; debitur KPR sampai dengan tipe 70; Debitur KKB untuk usaha produktif termasuk ojek onile dan/atau usaha informal; Tidak masuk daftar hitam nasional; Memiliki NPWP.

Berlaku bagi Debitur Bank/Perusahaan Pembiayaan dengan Performing Loan (Kol 1 dan Kol 2), sebelum masa Covid-19 ditetapkan, yaitu dihitung per tanggal 29 Februari 2020; Debitur dengan plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta seluruhnya diberikan subsidi bunga, sementara pemberian subsidi bunga; bagi debitur dengan plafon kredit di atas Rp 500 juta s/d 10 miliar dikaitkan dengan program restrukturisasi.

Anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir 2020 yang disetujui Presiden pada Rabu 3 Juni 2020 sebesar Rp 677,2 triliun. Anggaran tersebut lebih besar dari yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, yaitu sekitar Rp 641,17 triliun.

Anggaran PEN yang mencapai Rp 677,2 triliun ditujukan kepada sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun; Sektor perlindungan sosial alias bansos sebesar Rp 203,9 triliun.

Anggaran tersebut mencakup untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik, bansos tunai non-Jabodetabek, bansos sembako Jabodetabek, BLT Dana Desa, dan Kartu Pra Kerja; Sektor UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, dan mendukung modal kerja UMKM; dukungan kepada dunia usaha sebesar Rp 120,61 triliun; dukungan bidang pembiayaan dan korporasi sebesar Rp 44,57 triliun; dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga (K/L), serta pemerintah daerah dalam menanggulangi Covid-19 sebesar Rp 97,11 triliun.

Pemerintah akan memberikan dukungan tambahan dana kepada 12 badan usaha milik negara (BUMN) dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Total dana yang disiapkan kepada 12 BUMN tersebut sebesar Rp 52,57 triliun melalui berbagai skema pembayaran termasuk subsidi, pembayaran kompensasi, pemberian dana talangan, dan penyertaan modal negara (PMN).

Ada pun 12 BUMN yang mendapatkan dukungan melalui program PEN adalah PT PLN (Persero) sebesar Rp 45,4 triliun berupa tambahan PMN untuk subsidi diskon listrik yang diperpanjang hingga Desember 2020 dan pembayaran piutang pemerintah, PT Hutama Karya (Persero) Tbk yang diberikan tambahan PMN dari Rp 3,5 triliun menjadi Rp 11 triliun, dan PT KAI (Persero) yang diberikan dana talangan senilai Rp 3,5 triliun.

Lalu PT BPUI mendapatkan PMN sebesar Rp 6 triliun dan PMN non-tunai sebesar Rp 268 miliar sebagai perusahaan induk holding asuransi BUMN yang membawahi PT Askrindo dan PT Jamkrindo yang ditugaskan menjalankan program penjaminan kredit modal kerja.

PT PNM (Persero) mendapatkan tambahan PMN dari Rp 1 triliun menjadi Rp 2,5 triliun untuk peningkatan kapasitas dalam memberikan dukungan usaha kepada usaha ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta, dan Perumnas mendapatkan dana talangan Rp 650 miliar untuk modal kerja.

PT ITDC (Persero) akan mendapatkan PMN sebesar Rp 500 miliar, dan Perum Bulog mendapatkan Rp 10,5 triliun dari pemerintah sebagai kompensasi terhadap dukungan Bulog pada program penyaluran bansos.

*Apakah Melalui Skema Bank Peserta dan Bank Pelaksana Penyelamatan Ekonomi Akan Efektif?

Efektivitas skema program PEN berdasarkan PP 23/2020 menjadi pertanyaan penting dalam kebijakan publik. Pasalnya, skema tersebut dilakukan metode business to business (B2B) yang rentan dengan conflict of interest dari bank peserta.

Bank peserta akan melakukan kesepakatan bisnis kepada bank pelaksana yang dianggap aman dengan suku bunga yang tinggi yaitu margin keuntungan internal ditambah suku bunga dana pemerintah. Padahal di situasi krisis, kelangkaan likuiditas bank pelaksana akan menyebabkan bank tersebut menjadi bank tidak sehat.

Bank peserta (bank jangkar) akan memilah-milah mana bank yang patut dijadikan rekanannya karena bank peserta tidak mau menanggung risiko yang lebih besar dari restrukturisasi bank dan ketersediaan likuiditas bank jangkar juga terbatas menyebabkan proses penilaian bank pelaksana membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Dalam skema B2B tersebut, risiko terbesar ada pada bank jangkar sehingga efektivitas skema pemulihan ekonomi nasional berdasarkan PP 23/2020 tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Patut diingat juga, bahwa bank peserta juga telah memiliki masalahnya sendiri di tengah pandemik Covid-19.

Rencana Penyelamatan Ekonomi Nasional melalui penempatan dana di sejumlah bank peserta untuk disalurkan kepada bank pelaksana sebagai upaya penyediaan likuiditas juga berpotensi melahirkan masalah baru terutama aspek teknis penerapannya.

Dalam penerapannya akan muncul dikotomi antara Bank Peserta dengan Bank Pelaksana termasuk sejumlah bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagaimana diatur Pasal 10 dan Pasal 11.

Melalui PP 23/2020 tersebut bila terjadi gagal sistemik justru bank-bank tersebut bakal menanggung resiko secara ekonomi ataupun hukum.

PP 23/2020 telah menjadikan Bank besar plat merah seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN yang memiliki ribuan triliun aset menjadi rentan. Karena program penyelamatan ekonomi melalui skema PEN dapat mempertaruhkan aset bank-bank tersebut.

*Solusi Jangka Pendek

Daripada mempertaruhkan aset-aset perbankan himbara dalam penyelamatan ekonomi dan keuangan, sebaiknya program penyelamatan ekonomi kembali kepada kewenangannya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Terkesan program PEN melalui PP 23/2020 bertujuan untuk menghindarkan KSSK dari tanggungjawabnya, yaitu terlibat dalam penentuan likuiditas perbankan agar terhindar dari jerat hukum di kemudian hari. Hal ini tidak dapat dihindarkan melihat isi PP 23/2020 yang menyerahkan urusan likuiditas perbankan ke Himbara.

Solusi jangka menengah penyelamatan ekonomi terimbas Covid-19 adalah melalui pembentukan Lembaga Khusus di bawah koordinasi Kementerian BUMN dengan tugas terbatas yaitu menyelamatkan BUMN dan UMKM Indonesia. Sedangkan penyelamatan perusahaan dan perbankan karena kesulitan likuiditas tetap ditangani KSSK sesuai UU 9/2016 dan Perppu 1/2020.

Dengan demikian, peran KSSK tetap sentral dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dan peran penyelamatan sektor rill dikoordinasikan melalui kementerian lain sesuai dengan tupoksinya. rmol news logo article

Achmad Nur Hidayat

Pakar Kebijakan Publik 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA