Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan Mendagri Kembalikan Dokumen Pilwabup Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 13 Mei 2020, 11:50 WIB
Ini Alasan Mendagri Kembalikan Dokumen Pilwabup Bekasi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menginfirmasi ada sejumlah prosedur yang harus disempurnakan terkait pemilihan Wakil Bupati Bekasi/RMOLJabar
rmol news logo Hampir dua bulan setelah Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi, hasilnya masih belum juga mendapatkan kejelasan.

Meski dokumen hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, namun dokumen tersebut dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantaran ada prosedur yang belum sempurna.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan, laporan hasil Pilwabup Bekasi sudah dilakukan kajian. Namun, kata Tito, ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai, sehingga dikembalikan ke Provinsi Jawa Barat untuk kembali dilakukan kajian.

“Sudah dikaji, ada sebagian yang tidak sesuai ketentuan (aturan), sekarang sudah dikembalikan ke Provinsi Jawa Barat. Lebih detailnya ke Dirjen Otda,” ucap Mendagri Tito saat melakukan kunjungan di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (12/5).

Hal senada dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Menurutnya, dalam pemilihan Wakil Bupati Bekasi ditemukan beberapa prosedur yang belum sempurna.

“Minggu kemarin kita kembalikan kajiannya ke Jawa Barat, kami meminta ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan. Silakan dipelajari oleh Jawa Barat dulu. Ada beberapa catatan kami, silahkan tanya Jawa Barat saja,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan soal diterima atau ditolaknya hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Dirinya meminta untuk menanyakan persoalan tersebut langsung ke pihak Provinsi Jawa Barat.

“Tanya ke Jawa Barat, karena itu di bawah pimpinan Jawa Barat. Yang melantik itu Gubernur Jawa Barat, SK-nya Gubernur. Kalau belum ada SK-nya, belum bisa dilantik,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi, membenarkan soal dokumen yang dikembalikan Kemendagri. Saat ini pihaknya tengah melakukan kajian yang mendalam.

“Sudah kita terima suratnya, sedang kita kaji nanti kita infokan tindak lanjutnya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Pendalaman yang dimaksud adalah beberapa catatan yang dikirimkan Kemendagri kaitan prosedur pemilihan Wakil Bupati.

“Itulah yang kita kaji, catatannya itu harus didalami dulu khawatir miskom,” tulisnya.

Setelah hasil kajian yang menjadi catatan Kemendagri terpenuhi, maka nanti pihaknya bakal mengembalikan dokumen pemilihan wakil bupati ke Kemendagri.

“Kita laporkan kembali hasil pendalaman ke Kemendagri, karena menurut Kemendagri butuh pendalaman lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Jurubicara Panlih Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno, menduga surat yang dikirim oleh Pemprov Jabar ke Mendagri sifatnya hanya konsultasi, bukan surat pengangkatan Wakil Bupati yang kemudian dijawab oleh Mendagri melalui Dirjen Otda.

“Dugaan saya yang dikirimkan ke Mendagri sifatnya konsultasi, bukan usulan pengangkatan wakil bupati. Mungkin,” sebutnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJabar.

Ia pun mengaku akan menunggu keputusan dari provinsi. Pasalnya, sejauh ini belum ada surat maupun pemberitahuan dari provinsi kaitan prosedur apa yang belum dilalui. Namun, dirinya menegaskan sudah melalui semua proses maupun tahapan sesuai perundang-undangan.

“Prinsipnya, kami menunggu jika ada arahan lebih lanjut dari Kemendagri, karena secara ketentuan perundangan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 disampaikan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA