Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sehari Jadi DPO, Youtuber Ferdian Paleka Akhirnya Tertangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 08 Mei 2020, 02:29 WIB
Sehari Jadi DPO, Youtuber Ferdian Paleka Akhirnya Tertangkap
Ferdian Paleka tertunduk saat diamankan polisi/Instagram
rmol news logo Polrestabes Bandung akhirnya berhasil menangkap seorang Youtuber Ferdian Paleka yang bikin heboh dengan membuat video prank.

Ferdian dikejar polisi karena melakukan prank dengan memberikan bantuan berisi sampah kepada waria.

Usai berbuat onar itu, Ferdian langsung kabur. Sejak Rabu kemarin (6/5) Ferdian ditetapkan sebagai daftar pencarian polisi (DPO).

Tertangkapnya Ferdian terungkap di akun instagram seorang anggota kepolisian Resort Bandung, Muhamad Gariz Luis Ma'luf.

Dalam akun itu, terdapat video proses penangkapan dan foto Ferdian sudah diamankan oleh polisi.

"Polisi Kena Prank? Kita cuman ngasih pilihan menjadi manusia (Menyerahkan diri) atau dimanusiakan? Pilihan nya malah ngajak main main kan? Ya oke kita mulai permainan sampai tamat," demikian caption video penangkapan Ferdian Paleka, Jumat dinihari (8/5).

Dalam unggahan Gariz, nampak Ferdian Paleka sedang duduk dengan teman yang diduga menjadi pelaku prank yang meresahkan masyarakat itu.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang berhasil didapatkan oleh redaksi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erlangga mengatakan bahwa Ferdian Paleka masih DPO bersama rekanaya A. Sedangkan satu orang temannya berinisila T sudah diamankan terlebih dahulu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap T, konten video prank dibuat atas kemauan Ferdian Paleka sendiri. T yang merupakan rekan sesama Youtuber, T, telah menyerahkan diri ke Polisi. Dia pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Iya sudah jadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA