Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setop Membully Anak

Kamis, 07 Mei 2020, 03:10 WIB
Setop Membully Anak
Bulyying pendukung Jokowi Denny Siregar terhadapa anak AHY/Repro
BULLYING merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menyakiti, mempermalukan, dan seseorang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tindakan bullying juga sering dilakukan secara berulang-ulang (dari waktu ke waktu) dengan tujuan untuk membuat korban menderita dan merasa tidak berdaya..

Dalam perspektif hukum, mencoba menganalisa atas peristiwa balasan atau komentar dari Deni Siregar terhadap tugas ananda sekolah Almira Yudhoyono yang diunggah oleh ibunda Almira Yudhoyono yaitu Anisa Pohan.

Memang tidak masuk dalam ranah tindak kekerasan atau bully terhadap anak baik secara psikis dan fisik sebagai mana yang diatur dalam UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kita bisa melihat bahwa bukan ananda Almira Yudhoyono yang mencuitkan tugas sekolahnya, tapi ibunda  Almira Yudhoyono yaitu Anisa Pohan. Atas hal itu dapat di simpulkan bahwa ananda Almira Yudhoyono tidak menerima secara langsung dampak atas balasan cuitan Deni Siregar tersebut melainkan akan tetapi Anisa Pohan.

Mengenai kekuasaan orang tua, pasal 47 ayat (1) UU 1/1974 Tentang Perkawinan menetapkan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orangtuanya, selama orangtua tersebut tidak dicabut dari kekuasaannya.

Pasal 47 ayat (2) UU Perkawinan selanjutnya mengatur bahwa orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Dalam kaca mata hukum pidana, delik yang tepat untuk menjerat seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik yaitu: Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi.

Pasal itu berbunyi:  Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
 
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan.

Penegasan mengenai delik aduan itu dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.rmol news logo article

Ihut Haloho


Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Pengiat Hukum

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA