Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apakah Ekonomi Indonesia Sudah Berkemajuan?

Minggu, 29 Maret 2020, 06:59 WIB
Apakah Ekonomi Indonesia Sudah Berkemajuan?
Ilustrasi/Net
TENTU saja ekonomi Indonesia menjadi aspek terpenting negara. Karena ekonomi menjadi bagian terpenting untuk memanfaatkan sumber daya yang terbatas. Suatu negara akan berhasil menyelesaikan pemasalahan ekonomi negara dapat dilihat melalui aspek ekonomi mikro dan makro.

Ekonomi mikro membahas tentang aspek-aspek kecil dari kegiatan ekonomi, sedangkan ekonomi makro melihat dan membahas keseluruhan permasalahan ekonomi di suatu negara. Salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yaitu melalui sector UMKM.

Pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan di masa mendatang adalah pertumbuhan ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja. Keadaan ini akan terwujud jika penyimpangan (distorsi), khususnya dalam pasar tenaga kerja, yang menyebabkan peningkatan rasio upah terhadap biaya produksi lainnya meningkat. (Ikhsan, 2004).

Menurut teori dasar pertumbuhan ekonomi Neoklasik dari Solow dan Swan (1956) tidak terdapat pengaruh peran pemerintah terhadap pertumbuhan baik dalam bentuk pengeluaran maupun pajak (Kneller et al., 1999). Pertumbuhan ekonomi hanya dipengaruhi oleh stok kapital, tenaga kerja dan teknologi yang bersifat eksogen.

Pemerintah dapat mempengaruhi pertumbuhan populasi yang akan mempengaruhi ketersediaan tenaga kerja, namun tidak berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Teori pertumbuhan endogen (endogeneous growth theory) menjelaskan bahwa investasi pada modal fisik dan modal manusia berperan dalam menentukan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kontribusi pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi dapat dijelaskan melalui pengaruhnya dalam melakukan perubahan konsumsi atau pengeluaran untuk investasi publik dan penerimaan dari pajak.

Kelompok teori ini juga menganggap bahwa keberadan infrastruktur, hukum dan peraturan, stabilitas politik, kebijakan pemerintah, birokrasi, dan dasar tukar internasional sebagai faktor penting yang juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Pada periode kedua, Presiden Joko Widodo lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi. Pada pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Pak Jokowi menegaskan ada 5 poin untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Yaitu:

1. Pembangunan sumber daya manusia,
2. Melanjutkan pembangunan infrastruktur.
3. Menyederhanakan regulasi dan kendalanya.
4. Menyederhanakan birokrasi secara besar-besaran.
5. Transformasi ekonomi dari ketergantungan pada sumber daya alam dan menjadi saya saing manufaktur.

Jokowi fokus pada poin ke-2, yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi luar negeri untuk ekonomi Indonesia.

Tetapi pada faktanya, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tidak hanya melihat dari meningkatnya infrastruktur dan investasi ke BUMN ataupun ke perusahaan besar Indonesia. Jika pemerintah terlalu fokus terhadap infrastruktur dan mengharapkan investasi, selain pemerintah menghabiskan APBN, lalu berkurangnya lahan untuk para UMKM yang ingin berbisnis.

Menurut data BPS Perekonomian Indonesia tahun 2019 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 15.833,9 triliun dan PDB Perkapita mencapai Rp 59,1 Juta atau 4.174,9 dolar AS.

Ekonomi Indonesia tahun 2019 tumbuh 5,02 persen, lebih rendah dibanding capaian tahun 2018 sebesar 5,17 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai lapangan usaha jasa lainnya sebesar 10,55 persen. Sedangkan janji kampanye Jokowi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 7 persen.

Pada permasalahan Ekonomi Indonesia Pak Jokowi juga membuat Omnibus law cipta lapangan pekerjaan agar mengurangnya pengganguran di Indoensia. Jika dikaji lebih mendalam Omnibus law bukan menjadi solusi dalam mengatasi pengangguran.

Presiden KSPI Said Iqbal mengurai alasan-alasan tersebut, saat konferensi pers terkait RUU Cipta Kerja di Jalan Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat yaitu:

1. Hilangnya Upah Minimum

Dalam RUU Cipta Kerja, ada istilah yang disebut upah per satuan waktu dan per satuan hasil. Upah per-satuan waktu adalah per-jam, otomatis menghilangkan upah minimum. Tidak hanya itu, dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum provinsi (UMP) hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta dan D.I Yogyakarta. Para buruh, kata dia, menggunakan upah dari upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kerja (UMSK). Namun dalam RUU Cipta Kerja, UMK dan UMSK dihapus dan digantikan UMP.  Berarti hilang. Kalau tetap dipaksakan UMP, upah yang UMK/UMSK-nya lebih besar dari UMP masa diturunkan (kalau berpatokan hanya pada UMP).

2. Hilangnya Pesangon

Pesangon hilang karena UU Cipta Kerja membolehkan outsourcing dan karyawan kontrak bebas sehingga mereka tak perlu pesangon. Namun, kata dia, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebutkan ada uang pemanis selama lima bulan. Menurut KSPI, buruh tak membutuhkan itu. Para pekerja membutuhkan kepastian kerja dan jaminan sosial.

3. Penggunaan Outsourcing yang Bebas

Semua jenis pekerjaan dan waktu yang tak terbatas dalam UU Ketenagakerjaan, terdapat lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing, yakni security, cleaning service, transportasi, catering dan pemborongan pertambangan. Dalam RUU Cipta Kerja, agen (outsourcing) diakomodasi, dilindungi secara hukum, boleh menjual manusia.

4. Jam Kerja Eksploitatif

Selama 40 jam seminggu. Kerja per hari 14 jam jadi boleh. Kalau di UU Ketenagakerjaan 7 hingga 8 jam.

5. Penggunaan Karyawan Kontrak yang Tidak Terbatas

Berlaku untuk semua jenis pekerjaan, sekarang bisa seumur hidup lamanya

6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskilled Workers

Hal tersebut, berpotensi untuk penggunaan buruh kasar bebas karena tak perlu izin tertulis dari menteri. Ada izin tertulis menteri saja banyak, kalau dihapus makin mudah. Industri startup dan lembaga pendidikan TKA bebas bekerja.

7. PHK yang Dipermudah

Sebab banyak outsourcing dan karyawan kontrak bebas karena tak ada batas waktu, maka PHK pun dinilai menjadi mudah. Dalam seumur hidup boleh dikontrak dan di-outsourcing. Dalam RUU Cipta Kerja, agen outsourcing resmi diberi ruang oleh negara

8. Hilangnya Jaminan Sosial

Dengan status karyawan kontrak dan outsourcing, tak akan ada lagi jaminan sosial pensiun. Pekerja yang haid, sakit, dipotong gaji.

9. Sanksi Pidana yang Dihilangkan

Ketiadaan sanksi bagi pengusaha yang tak membayar upah juga menjadi alasan penolakan. Tidak ada larangan dan sanksi jika pengusaha membayar di bawah upah minimum karena Pasal 90 UU Ketenagakerjaan dihapus. Jadi tidak bayar pun boleh.

Dari 9 poin tersebut tentu saja omnibus law bukan menjadi solusi baik mengurangi pengganguran maupun Meningkatkan pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Dalam permasalahan ekonomi tersebut, ada cara yang lebih solutif dan berharap menjadi program utama Presiden Joko Widodo pada periode ke-2 ini agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan juga pengangguran di Indonesia yaitu:

Pertama, kemitraan dengan petani Indonesia (tingkatkan ekspor kurangi impor). Pemerintah harus lebih meningkatkan perhatian lebih kepada para petani untuk meningkatkan kualitas pangan seperti beras, jagung, bawang putih, kacang tanah, dll. Dengan bantuan dana sekaligus teknologi yang memadai untuk para petani demi mengharapkan nilai jual tinggi Ketika ingin ekspor ke negara lain.

Menurut data BPS, Nilai ekspor Indonesia Januari 2020 mencapai 13,41 miliar dolar AS atau menurun 7,16 persen dibanding ekspor Desember 2019. Demikian juga dibanding Januari 2019 menurun 3,71 persen.

Kedua, redistribusi aset. Demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, masih ada terjadinya kesenjangan lahan dalam membangun bisnis. Maka dari itu, Jika ada lahan yang tidak produktif atau tidak terpakai selama 5 tahun oleh pemerintah maka diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat baik dari UMKM, Koperasi, Pesantren, dan Ormas Islam. Redistribusi Aset ini mengharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan melalui pelaku usaha seperti UMKM dan Koperasi.

Ketiga, sistem bagi hasil antara pemerintah dan UMKM. Tentu saja UMKM strategi utama pendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, maka dari itu pemerintah berikan pinjaman kepada pelaku usaha tetapi tidak merampas UMKM itu sendiri. Tidak memberikan bunga kepada pelaku usaha, seharusnya menggunakan sistem bagi hasil keuntungan.

Jika UMKM tersebut meraih keuntungan maka pemerintah dan pelaku usaha bisa meraih keuntungan dan Bersama tanpa merampas UMKM tersebut. Tentu ini juga mengharapkan agar dapat meningkatkan jumlah pengusaha untuk membantu roda perekonomian Indonesia serta mengharapkan dapat meningkatkan investasi kepada UMKM.

Keempat, membuat kebijakan antara perusahaan besar dan UMKM atau pasar tradisional. Tentu saja kita melihat banyak sekali supermarket yang berdampingan disetiap sudut jalanan. Seperti Alfamart bersebelahan dengan Indomaret maupun Alfamidi, dan yang lebih menyedihkan adalah Supermarket tersebut bersebelahan dengan pasar tradisional. Perlu adanya kebijakan tersebut untuk pemisahan supermarket agar tidak terjadinya monopoli pasar.

Kelima, mendukung karya anak bangsa dalam membuat teknologi. Pemerintah maupun legistatif wajib memberikan perhatian lebih dan apresiasi kepada anak bangsa dengan memberikan logistik dan sosialisasi kepada masyaratkat. Demi mewujudkan teknologi Indonesia yang lebih baik agar mengurangi kebergantungan pada teknologi luar negeri.

Keenam, peka terhadap produk masyarakat Indonesia. Saran tersebut tidak hanya diberikan kepada Pemerintahan saja tetapi juga diberikan kepada masyarakat Indonesia untuk lebih cinta kepada produk-produk Indonesia. sebagai masyarakat kita harus mengutamakan untuk membeli produk masyarakat Indonesia. karena membeli produk Indonesia sama dengan membantu perekonomian Indonesia yang lebih baik.

Tentu Indonesia memiliki harapan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi tidak hanya melalui pemerintah saja tetapi masyarakat juga harus menjadi garda terdepan untuk menumbuhkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. dalam meningkatkan perekonomian indoensia harus menumbuhkan optimism, ide dan gagasan baru agar terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkemajuan. rmol news logo article

Muhammad Mizan Al Araaf
Mahasiswas Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang juga Ketum PK Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEIS), IMM Cabang Ciputat 2018-2019

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA