Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Pegawai RSUD Pagelaran Cianjur Nekat Curi Masker Milik RS Untuk Dijual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 26 Maret 2020, 13:52 WIB
Tiga Pegawai RSUD Pagelaran Cianjur Nekat Curi Masker Milik RS Untuk Dijual
Masker hasil curian/Net
rmol news logo Masker menjadi satu barang yang paling banyak dicari masyarakat di tengah merebaknya penyebaran virus corona alias Covid-19 ini.

Terlebih barang tersebut mulai langka dipasaran dan kalaupun tersersedia akan dijual dengan harga tinggi.

Rupanya hal tersebut dimanfaatkan oleh tiga pengawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pagelaran Cianjur yakni IS, RE dan YO untuk mengambil keuntungan dengan mencuri stok masker milik RSUD Pagelaran.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erlangga menyampaikan, ketiganya kemudian menjual masker curian milik Rumah Sakit kepada CE.

“Ketiganya kedapatan mencuri masker milik RS, dengan memanfaatkan kewenanganya sebagai orang dalam, pelaku menjualnya dengan cara diecer,” kata Erlangga dalam keteranganya, Kamis (26/3).

Mantan Kabid Humas Bangka Belitung ini menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleb ketiga tersangka yakni dengan meminta masker tanpa prosedur yang benar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) RSUD dan berhasil mendapatkan dua karton berisi masing-masing 40 kotak masker.

Dengan cara, pelaku IS memaksa karyawan atau pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seijin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil dua karton masker tersebut dan dijual oleh pelaku RE.

“Pelaku IS, RE bin H. NU dan YO mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci,” urai Erlangga.

Bersama ketiga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga kartu ATM, satu unit mobil, satu unit motor, satu dua atau karton berisi empat box masker merek eskamed dan beberapa jarum suntik. Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA