Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Agar Jenazah Covid-19 Tidak Perlu Dimandikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 23 Maret 2020, 14:59 WIB
Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Agar Jenazah Covid-19 Tidak Perlu Dimandikan
Wapres Maruf Amin/Net
rmol news logo Wakil Presiden Maruf Amin meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan satu fatwa baru demi penanganan wabah virus corona baru (Covid-19).

Fatwa ini adalah terkait hukum memandikan jenazah yang meninggal setelah terjangkit Covid-19.

"Saya minta majelis ulama dan ormas islam membuat fatwa itu," ucap mantan Rais Aam PBNU ini di Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Senin (23/3).

Fatwa dimintakan karena ada dua alasan yang mungkin terjadi di masyarakat. Pertama, karena kurangnya petugas medis untuk urusan jenazah. Kedua karena kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan.

"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah corona ini, karena misalnya kurang petugas medisnya, atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, ada kemungkinan untuk tidak dimandikan," pinta ketua umum MUI itu.

Selain fatwa tentang memandikan jenazah yang meninggal setelah terjangkit corona, Maruf juga meminta fatwa terkait tata cara beribadah bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian dekontaminasi atau hazmat.

Wapres ingin MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam salat tanpa berwudhu atau bertayamum.

"Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaian hazmat-nya tidak boleh dibuka sampai delapan jam, kemungkinan mereka kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum," terangnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA