Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kampus Merdeka, Pembangunan IPTEK Dan Peran Penting Alumni

Kamis, 27 Februari 2020, 20:56 WIB
Kampus Merdeka, Pembangunan IPTEK Dan Peran Penting Alumni
Ilustrasi/Net
BERBAGAI program strategis yang responsif dan sekaligus antisipatif sepertinya sedang digodok dan dipersiapkan seluruh kampus di Indonesia dalam menyikapi dua kebijakan pemerintah terbaru terkait peranan pendidikan tinggi .

Kebijakan itu dikeluarkan hampir bersamaan oleh dua Kementerian yaitu kebijakan pertama adalah tentang “Kampus Merdeka” oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berisi strategi dan pembukaan program studi baru, sistem akreditasi Pergururuan Tinggi, status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, dan hak belajar para mahasiswa di luar program studinya.

Kebijakan kedua disisi lain dikeluarkan oleh Kementrian Riset dan Teknologi tentang Kerangka Pelaksanaan Pembangunan IPTEK 2020-2024 yang berisi strategi model “Triple Helix” antara Kementerian Ristek, Pemerintah, dan Bisnis dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi, penyelesaian permasalahan bangsa, pembangunan berkelanjutan dan kemandirian IPTEK nasional.

Kedua kebijakan diatas tampak sejalan dengan program pemerintahan sebelumnya yang mengedepankan kemandirian serta otonomi kampus yang jelas terlihat dari pemberian status Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTBH).

Saat ini status PTBH sudah diberikan pada PTN di Indonesia yang nantinya dipastikan jumlahnya akan bertambah dimana PTBH-PTBH ini dapat menerapkan kebijakan mandiri Perguruan Tinggi yang sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh Perguruan-perguruan Tinggi Swasta di Indonesia. Sehingga dapat kita pastikan bahwa dua kebijakan diatas tidaklah akan terlalu sulit diterapkan implementasinya oleh sebagian besar kampus-kampus di Indonesia karena sebagian besar program dan kegiatan dari kebijakan baru telah umum diterapkan dalam dinamika keseharian lingkungan kampus-kampus di Indonesia.

Khusus untuk PTBH-PTBH, sedikit ada catatan karena implementasi dua kebijakan ini harus dilaksanakan dengan pola mekanisme kelembagaan yang penerapan Good Governance-nya telah melibatkan pihak eksternal kampus sebagai komponen.

Sinergitas implementasi kebijakan ini akan melibatkan Majelis Wali Amanah, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, unit-unit manajemen hingga unsure mahasiswa dalam setiap kebiajakan, kegiatan dan dinamika kampus.

Konsep Kampus Merdeka jelas-jelas merupakan edisi kedua dari kebijakan perluasan otonomi dan kemandirian kampus sementara Kebijakan IPTEK 2020-2024 sejatinya adalah kebijakan link and match keluaran kampus yang dibungkus dengan kemasan baru.

Dimana lulusan dan hasil inovasi riset di lingkungan kampus harus sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan hasil riset invovatif tersebut di dunia kerja seara general dan sektoral terlebih dengan bergesernya paradigma pembangunan ke tingkat penerapan teknologi berbasis Informasi, big data dan e-digital.

Tantangan Utama


Ada dua komponen penting yang menjadi tantangan otorita kampus-kampus yang ingin penulis sorot dari langkah-langkah implementasi dua kebijakan tersebut di kampus-kampus khususnya yang berstatus PTBH: Kemandirian Kampus dan Kerjasama model “Triple Helix”, karena keduanya jelas terkait satu sama lain dalam implementasi setiap kebijakan.

Kemandirian kampus sangat kental dengan konsep bagaimana pembiayaan kampus dapat lebih mengedepankan kemampuan dan pengelolaan keuangan internal kampus dibandingkan hanya mengandalkan kucuran dana pendidikan tinggi dari bantuan belanja pemerintah saja.

Sebuah studi di Inggris menunjukkan bahwa sejalan dengan bergesernya kebijakan pendidikan nasional mereka yang lebih besar ditujukan untuk pendidikan dasar 12 tahun maka postur belanja pemerintah Pusat dan Daerah mereka dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir untuk Bidang Pendidikan Tinggi memiliki peningkatan terkecil diantara bidang pendidikan lainnya (SD, SMP, dan SMA).

Sementara di Amerika Serikat, pada Tahun 2004 saja dari total kenaikan penerimaan seluruh kampus di negara tersebut, sumbangan donor alumni secara perorangan saja telah menyumbang hampir 50 persen dari total kenaikan tersebut.

Memang perbandingan dengan negara-negara tersebut tidak terlalu tepat namun ini menegaskan bahwa trend turunnya peran anggaran pemerintah dalam bidang Pendidikan Tinggi juga akan dialami di Negara kita ke depan.

Kampus-kampus harus berinovasi dan berkreasi menciptakan sumber-sumber penerimaan baru kampusnya selain tution fees, tentunya dengan tidak memposisikan lembaga kampus sebagai badan usaha dan melupakan tujuan mulia dibidang akademik guna mencerdaskan kehidupan bangsa, terlebih dengan beban moral yang lebih tinggi bagi kampus-kampus di Indonesia, yaitu Tridharma Perguruan Tinggi: Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat.

Kerjasama “Triple Helix” yang dijadikan model strategi Kemandirian IPTEK Nasional di sisi lain menegaskan kembali posisi Kampus untuk tidak menjadi menara gading.

Pendidikan Tinggi yang hanya berkecimpung di ranah akademik dan tidak mengindahkan sama sekali bagaimana keluaran kampus seperti lulusan sarjana dan publikasi riset dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat dunia usaha di luar dunia kampus.

Kampus akan memiliki dampak bagi peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat secara lebih luas. Kerjasama “Triple Helix” ini bukan model yang sederhana dalam pengimplementasiannya.

Dibutuhkan banyak sumberdaya untuk, bukan saja mewujudkan kerjasama bilateral tersendiri melalui MoU antara Kampus dan Pemerintahan di satu sisi, dan Kerjasama bilateral melalui MoU antara kampus dan Dunia Usaha.

Mendudukkan ketiga pihak dalam satu meja apalagi dalam satu platform kerjasama yang sinergi akan membutuhkan inovasi dan kreasi guna menjamin bahwa kerjasama “Triple Helix” akan optimal hasilnya.

Etzkowitz, dan Leydesdorff (1997) sebagai pemrakarsa pertama konsep ini mengingatkan bahwa ada 4 dimensi yang harus dilakukan masing-masing unsur Helix, dan jelas tidak akan mudah diimplementasikan.

Dimensi pertama, transformasi internal di setiap helix: (i)Kampus tidak hanya menjadi tempat mengajar dan melakukan penelitian tetapi juga berusaha untuk memanfaatkan pengetahuan yang mereka hasilkan, yang menyiratkan model baru hasil keluaran ilmu pengetahuan; (ii) kerjasama antara perusahaan-perusahaan yang didasarkan pada aliansi strategis dalam industri; (iii) pemerintah (pusat dan daerah) mengambil peran setidaknya sebagai pemodal ventura.

Dimensi kedua, menyangkut pengaruh satu heliks pada heliks yang lain, dimana butuh pengaturan khusus secara kelembagaan tentang upaya kebijakan industri tidak langsung pemerintah dalam mendorong akademisi membantu inovasi industri,dan untuk kasus Indonesia pihak pemerintah daerah pun serta merta harus menyusun Perda yang memperkuat kebijakan pusat di daerah.

Dimensi ketiga, menciptakan sistem “tumpang susun” (overlay) dari sebuah struktur kelembagaan yang mengakomodasi interaksi antara ketiga heliks; Dunia Usaha (termasuk UMKM), Campus, pemerintah daerah, provinsi, dan nasional bersama-sama melakukan brainstorming menciptakan ide-ide baru dan upaya untuk mengisi kesenjangan dalam sistem inovasi dimasing-masing helix.

Dimensi Terakhir, tentu hasil yang diharapkan yakni adanya kapitalisasi pengetahuan akademik yang menggantikan paradigma “menara gading” kampus; dimana kedepannya ilmu pengetahuan yang dibangun di kampus-kampus haruslah yang menunjang atau setidaknya yang parallel dengan kebutuhan industri (termasuk ilmu sosial budaya dan kemasyarakatan), menumbuhkan dinamika kewirausahaan internal warga kampus, serta mendorong program dan kegiatan pemerintah yang akomodatif terhadap ketiga unsur helix tersebut.

Peran Alumni

Untuk kampus-kampus yang tengah menyusun kebijakan implementasi dari kedua kebijakan pemerintah di atas. Terlebih PTBH yang melibatkan pihak eksternal kampus dalam Majelis Wali Amanah, peran alumni yang secara kebijakan operasional-nya diwakili oleh posisi Ketua Alumni sebagai salah satu ex-officio Anggota Majelis Wali Amanah menjadi sangat strategis.

Dalam praktiknya kemandirian kampus dan Kerjasama “Triple Helix” tidak mungkin terlaksana tanpa adanya jaringan non-campus yang notabene menurut penulis tidak dimiliki atau bukan kompetensi warga kampus atau bahkan mungkin dari pihak pemerintah itu sendiri.

Wadah Alumni sebuah kampus harus diketuai oleh figur yang memiliki kemampuan dalam membantu kampus mewujudkan kemandirian kampus dan menjembatani interaksi antara ketiga helix komponen kerjasama “Triple Helix” secara aktif nantinya.

Alumni dalam era kekinian tidaklah tepat dijadikan lembaga tempat mencari sumber pendanaan alternatif kampus karena terkesan memperlakukan alumni sekadar menjadi obyek kampus dan bukan subyek dari kegiatan kampus.

Manfaat dari dana alumni memang bisa bersifat altruistic dan phylantropic, tetapi alumni tentu berharap sesuatu sebagai manfaat bagi mereka. Dan inilah yang menjadi tugas penting juga bagi Ketua Alumni yang paham bahwa guna kepentingan pajak, perlakuan sumbangan alumni kepada kampus adalah suatu transaksi.

Melalui tulisan ini penulis ingin mentitikberatkan pada pentingnya pelibatan wadah alumni sebagai unsur kelembagaan kampus dalam memuluskan program-program utama kampus mencari sumber pendanaan alternative dan mewujudkan kerjasama “Triple Helix” antara kampus, dunia usaha, dan pemerintah.

Untuk kampus almamater tercinta Universitas Padjadjaran, mudah-mudahan proses pemilihan Ketua Ikatan Alumni (IKA Unpad) April 2020 nanti terlaksana sukses dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang telah penulis sampaikan karena tantangan kedepan bagi seluruh kampus apalagi Universitas Padjadjaran sangatlah besar.rmol news logo article

Kodrat Wibowo

Alumni FEB UNPAD ‘89 dan Komisioner KPPU RI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA