Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan lantaran tim penyelidik KPK tidak mampu menemukan dua alat bukti permulaan terkait kasus yang tengah dilidik.
"Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/2).
Ali pun membeberkan beberapa pertimbangan yang diambil oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Dkk.
Pertama kata Ali, beberapa penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011. Artinya sudah 9 tahun tim penyelidik tidak mampu mendapatkan dua alat bukti permulaan.
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," beber Ali.
Untuk penghentian penyelidikan ini kata Ali, kasus yang dihentikan berbagai macam kasus mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," jelas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: