Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Untuk Bupati Bogor Perihal Pembangunan Musala Di Lahan Fasum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 03 Februari 2020, 09:15 WIB
Surat Untuk Bupati Bogor Perihal Pembangunan Musala Di Lahan Fasum
Tanda terima surat untuk Bupati Bogor/Net
rmol news logo Pembangunan tempat ibadah kembali menjadi polemik di negeri ini. Seorang warga Kabupaten Bogor bernama Setya Dharma Pelawi, yang mengaku sebagai penghuni Cluster Bukit Pinus Citra Indah, Jonggol bahkan mengajukan keberatan ke pemerintah daerah.

Setya berkirim surat ke Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin yang isinya mengenai pembangunan musala di lahan fasilitas umum atau tidak sesuai dengan peruntukan, padahal warga sudah dibangunkan sebuah masjid. Selain itu, musala tersebut juga diketahui berdiri tanpa dilengkapi dengan izin.

Berikut surat yang ditujukan untuk Bupati Bogor tersebut:

Kepada
Yth. Bupati Kabupaten Bogor
Ibu Hj. Ade Munawaroh Yasin, S.H., M.H dan aparat yang terkait.
Di
Tempat

Hal: Pembangunan musala di lahan Fasum Cluster Bukit  Pinus
Jalan  Q11 - Q12   Citra Indah City  - Desa Sukamaju
Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor

Assamualaikum  Wr.Wb.
Dengan Hormat,

Salam sejahtera untuk kita semua, semoga Ibu Bupati Kabupaten Bogor beserta jajaran dalam keadaan sehat dan sukses dalam menjalankan tugas untuk membangun Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan bahwa kami adalah penghuni cluster Bukit Pinus, saat itu kami berminat untuk membeli rumah di Jalan Q12 karena di depannya tersedia fasilitas umum. Walaupun ada penambahan biaya pada kami, bahkan untuk pembangunan masjid sudah disediakan Jalan Q9 hingga Q10 oleh pengembang dan sekarang sudah berdiri kokoh dan besar untuk jamaah seluruh penghuni cluster Bukit Pinus maupun cluster lainnya. Tetapi di Jalan Q11 hingga Q12 telah berdiri bangunan musala menyerupai masjid yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai umat muslim hendaknya kita tidak menunjukkan arogansi kesombongan mayoritas untuk membangun musala dengan menggunakan lahan fasilitas umum, tanpa memperhatikan kondisi dan lingkungan sekitarnya. Masjid atau musala adalah rumah tempat ibadah umat muslim dalam artian menjadi tempat sujud dan tempat untuk berzikir kepada Allah SWT maupun untuk kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan hari besar umat Islam.

Untuk membangun sebuah musala haruslah dengan niat yang lurus, apa yang dikerjakannya itu semata untuk mencapai keridhoaan Allah SWT. Sebab awal yang bersih dan suci akan mempengaruhi langkah perjalanan panjang sebuah musala, niat yang tidak baik dalam mendirikan musala tercemari oleh kegiatan-kegiatan yang jauh dari tuntunan agama, bukan untuk mencari ketenaran-ketenaran atau pamer kepada manusia.

Untuk mendirikan rumah ibadah, termasuk masjid dan musala sudah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri 9/2006 dan 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaa Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Ada aturan khusus, namun tetap memakai istilah kewenangan domisili sekitar, kecenderungan masyarakat dan izin membuat bangunan dan ketersediaan tanah.

Sesuai dengan peraturan di atas, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:

1.    Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk penguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
2.    Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
3.    Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
4.    Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota
5.    IMB dll.

Dalam pembangunan musala tersebut, tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI. Yang menjadi persoalan pada pembangun musala terkesan pihak pengurus RT-RW atau Pengembang Bukit Citra Indah City Cluster Bukit Pinus tidak bisa bertindak tegas terhadap pembangunan musala karena tidak sesuai dengan rencana awal, di mana lahan tersebut hanya membangun fasilitas umum penghuni cluster Bukit Pinus.

Karena proses pembangunan musala ada prosedur yang dilanggar dan tidak sesuai peraturan Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI melalui Bupati Kabupaten Bogor untuk meminta pengembang Cluster Bukit Pinus Citra Indah City untuk mengubah fungsi musala menjadi tempat yang sesuai dengan  peruntukannya di Jalan Q11 – Q12 Cluster Bukit Pinus, apa yang kami lakukan ini bagian dari perbaikan civil society.

Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatikan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

WassamualaikumWr.Wb.

Jonggol, 29 Januari 2020

Salam Hormat,
Setya  Dharma  Pelawi
Penghuni Cluster Bukit Pinus Citra Indah

Tembusan :
1.Kepala Ombudsman RI
2.Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor
3.Kapolres / Kapolsek Jonggol Kabupaten Bogor.
4.Ketua DPRD Kabupaten Bogor
5.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
6.Pengembang Perumahan Citra Indah
7.Kepala Kecamatan Jonggol.
8.Ketua RT/RW Cluster Bukit Pinus
9.Kepala Desa Sukamaju
10.Pimpinan Redaksi Media dan Elektronik
11.Arsip. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA