Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Edy Tansil Dan Pansus Jiwasraya

Kamis, 23 Januari 2020, 15:04 WIB
Edy Tansil Dan Pansus Jiwasraya
Jiwasraya dan Edy Tansil/Repro
MUNCULNYA kasus Jiwasraya dan ASABRI menunjukkan bahwa pengawasan industri keuangan kita masih sangat lemah. Meskipun sesudah Reformasi telah dilakukan beberapa kali perubahan kelembagaan otoritas moneter, yang kini menghasilkan “pembagian kekuasaan” antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), namun kasus pembobolan dana publik nyatanya tetap terjadi. Gawatnya, perusahaan yang dibobol adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang mestinya selalu diawasi oleh banyak mata.

Saat kasus Jiwasraya dan ASABRI pertama kali mencuat, saya tiba-tiba teringat kembali pada skandal Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia) yang jadi buah bibir 26 tahun lalu. Ada beberapa sebab kenapa ingatan mengenai Bapindo yang telah membuat nama Eddy Tansil jadi legendaris itu tiba-tiba muncul kembali.
 
Pertama, sebagaimana halnya Jiwasraya dan ASABRI, Bapindo juga merupakan perusahaan negara. Bapindo merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) yang didirikan pada 1951.

Pada saat krisis ekonomi 1998, sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan, Bapindo, bersama dengan tiga bank milik pemerintah lainnya, yaitu Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), dan Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), telah dilebur menjadi Bank Mandiri.
 
Kedua, sama seperti Jiwasraya dan ASABRI, skandal Bapindo juga melibatkan angka yang sangat besar, yaitu Rp 1,3 triliun. Sebagai catatan, kurs dolar waktu itu masih berada di kisaran Rp 2.000 per dolar AS.

Sehingga, jika dikonversi ke dolar, nilainya kurang lebih 650 juta dolar AS. Angka ini jauh lebih besar dari skandal Bank Duta yang terjadi pada 1990, yang kerugiannya mencapai 419,6 juta dolar AS, atau sekitar Rp 780 miliar. Saking besarnya, pada masanya, skandal Bapindo disebut sebagai kasus “megakredit”.

Sebagai pembanding, temuan awal kerugian Jiwasraya dan ASABRI, jika dikonversikan ke dolar, nilainya kurang lebih berada di kisaran 715 hingga 978 juta dolar AS (kurs Rp14 ribu/dolar AS).

Dan ketiga, sama seperti kasus Jiwasraya dan ASABRI, dulu skandal Bapindo juga pertama kali mencuat ke permukaan bukan karena ekspose dari otoritas moneter, melainkan atas sorotan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Otoritas moneter masa itu justru cenderung menutup-nutupi kasus tersebut.

Kita tahu, kasus Jiwasraya kemarin juga mencuat bukan dari kantor OJK, melainkan dari kantor Kejaksaan Agung. Publik mulai memperhatikan kasus tersebut sesudah Kejaksaan Agung mengambil alih kasusnya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2019 silam.
 
Perlu Dorongan Politik
Meski proses penyelidikannya baru saja bergulir, sebenarnya agak sulit membayangkan kalau pembobolan Jiwasraya dan ASABRI tak melibatkan sejenis “orang kuat”. Dan jika dugaan tersebut kita jadikan premis, maka gagasan sejumlah anggota DPR untuk membentuk Pansus (Panitia Khusus) Jiwasraya sebenarnya sangat relevan. Dibutuhkan dorongan politik yang cukup besar agar kasus ini nantinya bisa menjangkau para aktor intelektualnya, bukan hanya operatornya di lapangan.

Sesuai Peraturan DPR No. 1/2014 tentang Tata Tertib, posisi Pansus memang jauh lebih tinggi daripada sekadar Panja (Panitia Kerja). Sebab, jika Pansus adalah institusi yang dibentuk sebagai salah satu alat kelengkapan dewan (AKD), maka Panja “hanyalah” alat yang dibentuk oleh AKD di DPR. Sebagai institusi sementara di bawah AKD, jangkauan kerja Panja jelas jauh lebih terbatas dibandingkan Pansus.

Fakta bahwa kasus Jiwasraya dan ASABRI pada mulanya tak diekspose oleh otoritas keuangan, menunjukkan jika pengawasan memang tidak berjalan dengan benar. Dulu, dalam kasus bobolnya Bapindo, mandulnya pengawasan terjadi karena pemberian kredit yang belakangan bermasalah itu melibatkan katebelece dari orang kuat di pemerintahan.

Selain Ketua DPA (Dewan Pertimbangan Agung) Sudomo, nama lain yang banyak disebut waktu itu adalah mantan Menteri Keuangan Johannes Baptista (J.B.) Sumarlin.

Pada saat kredit dikucurkan, Sumarlin memang sedang menjabat sebagai Menteri Keuangan juga Ketua Dewan Komisaris Bapindo. Ia menduduki jabatan Menteri Keuangan pada 1988-1993. Sementara, saat kasus itu mencuat pada 1994, Sumarlin sedang menjabat sebagai Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).  
 
Munculnya nama Sumarlin pada waktu itu jelas ironis. Apalagi, dalam Annual Meetings of World BankIMF di Washington pada 25 September 1989, ia sempat dianugerahi penghargaan sebagai Menteri Keuangan Terbaik Dunia oleh Majalah Euromoney.

Waktu itu saya kebetulan sedang menyelesaikan pendidikan doktoral di Universitas George Washington. Dan pemberian penghargaan itu sempat memancing diskusi di kalangan mahasiswa pascasarjana asal Indonesia yang sedang belajar di Amerika.  
 
Selama Pelita IV (1984-1989), saat Sumarlin menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), jumlah utang luar negeri Indonesia telah melonjak porsinya. Dari sebelumnya hanya 30,5 persen dari total dana pembangunan pada Pelita III (1979-1984), atau 36,3 persen (Pelita II, 1974-1979), jadi meroket ke angka 56,9 persen.

Angka ini bahkan lebih tinggi dari porsi utang luar negeri pada awal Orde Baru, yang “hanya” 55,5 persen. Saat Sumarlin menjabat Menteri Keuangan (1988-1993), porsi utang luar negeri tak beranjak dari separuh sumber dana pembangunan, yaitu 49,1 persen.
 
Kajian mengenai utang luar negeri saat itu baru menjadi perhatian para sarjana dan mahasiswa Indonesia. Pelopornya adalah Sritua Arief dan Adi Sasono, yang telah menulis buku Modal Asing, Beban Hutang Luar Negeri, dan Ekonomi Indonesia (1987). Sehingga, membaca kabar penghargaan itu, pertanyaan kami waktu itu adalah: bagaimana bisa menteri yang telah melipatgandakan utang diberi penghargaan sebagai “Finance Minister of The Year 1989”?  
 
Dari sudut ekonomi-politik, kami melihat jika pemberian penghargaan semacam itu sarat kepentingan oligarki internasional. Meskipun, secara politis, isu utang luar negeri tak pernah merusak reputasi Sumarlin. Skandal Bapindo lah yang kemudian melakukannya.  
 
Gara-gara kritik terhadap Menteri Sumarlin kala itu, besoknya saya ditelepon oleh Ketua LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Prof. Dr. Ir. Samaun Samadikun yang menyampaikan jika ada pejabat di Jakarta yang meminta saya dipecat dari LIPI dan sebagai PNS.
Padahal, sebagaimana disaksikan oleh A.R. Ramly, Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, kritik yang saya sampaikan, juga mahasiswa lainnya, sebenarnya tidak luar biasa.
 
Bersih-bersih BUMN
Mencuatnya kasus Jiwasraya dan ASABRI seharusnya pantas membuat kita terpukul. Apalagi, kasus gagal bayar sebelumnya juga dialami oleh BPJS Kesehatan, sebuah lembaga asuransi milik negara yang mengelola premi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Kasus-kasus tadi menunjukkan bagaimana buruknya sistem jaminan sosial kita, sekaligus lemahnya pengawasan manajemen social protection di negeri ini.  

Bisnis asuransi sosial yang seharusnya bersifat secure dan prudent, apalagi dikelola perusahaan negara, nyatanya mudah sekali mengalami penyelewengan.

Tak berlebihan jika ada yang menilai kalau negara saat ini bukan hanya telah gagal memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warganya sendiri—sebab mereka telah memungut premi, tapi juga bahkan gagal mengelola premi yang telah dibayarkan oleh pemegang polis.
 
Saat kasus penyelundupan oleh direksi Garuda kemarin meruak, Kementerian BUMN sempat melontarkan slogan “bersih-bersih”. Ya, sudah saatnya memang Pemerintah membersihkan BUMN dari seluruh jenis kotoran yang selama ini telah merongrongnya.

Perusahaan negara tak boleh lagi dijadikan sapi perah kekuasaan, atau diperalat oleh minoritas-oligarkis yang dekat dengan kekuasaan. Kalaupun ada yang masih nekat melakukannya, aparat penegak hukum harus bisa memastikan tak akan ada lagi Eddy Tansil baru, atau pemberi katebelece yang bisa lolos dari kursi pesakitan.
 
Itu sebabnya, penyelesaian hukum yang sedang diupayakan oleh Kejaksaan Agung harus mendapatkan dorongan politik yang besar dari DPR. Sebab, bukan rahasia lagi jika pengaruh para pemberi katebelece seringkali lebih besar dari para penegak hukum. Mereka lah yang selama ini telah mengkorupsi Reformasi.
 
Jika DPR masa Orde Baru bisa membongkar skandal Bapindo, dan memaksa beberapa orang kuat dihadirkan ke depan pengadilan, apakah DPR saat ini bisa melakukannya untuk kasus Jiwasraya dan ASABRI? rmol news logo article

Dipo Alam
Deputi Menko Perekonomian (2000-2006)
Alumni George Washington University

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA